Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bikin Faktur Pajak Pengganti, Pastikan Kode Transaksi Sudah Sesuai

A+
A-
2
A+
A-
2
Bikin Faktur Pajak Pengganti, Pastikan Kode Transaksi Sudah Sesuai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memastikan syarat formal dalam penulisan kode transaksi faktur pajak pengganti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perihal format dan tata cara penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP), termasuk penggantian, diatur dalam Lampiran Huruf B Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"Penulisan kode dan NSFP dalam faktur pajak harus lengkap," bunyi penggalan pada Lampiran Huruf B PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perlu diketahui, format kode dan NSFP terdiri atas 16 digit, yakni 2 digit pertama berupa kode transaksi, 1 digit berikutnya adalah kode status, dan 13 digit berikutnya sebagai NSFP.

Dalam pembuatan faktur pajak pengganti, faktur pajak pengganti ditambahkan angka 1 sebagai kode status. Misalnya, seorang PKP melakukan kesalahan pengisian/penulisan faktur pajak. Dari yang seharusnya mengisi kode transaksi 01, PKP tersebut malah menuliskan 02.

Pada kasus tersebut, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti dengan kode faktur pajak penggantinya menjadi 011.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Apabila terdapat perubahan kode transaksi 02 (faktur pajak normal) menjadi 01 (faktur pajak pengganti), kode faktur pajak penggantinya adalah 011. Penjelasannya, 01 adalah kode transaksi dan 1 merupakan kode status," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen.

Perlu diketahui, pencantuman kode transaksi yang tidak sesuai ketentuan berisiko membuat faktur pajak dianggap tidak lengkap.

Jika PKP membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, akan dikenai sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi administratif itu sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, NSFP, Ditjen Pajak, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?