Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bisakah Angsuran PPh Pasal 25 Dikurangi?

A+
A-
13
A+
A-
13
Bisakah Angsuran PPh Pasal 25 Dikurangi?

Pertanyaan:

SAAT ini saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit. Pada tahun ini, laba kami diperkirakan menurun sekitar 50% dari laba tahun lalu. Pertanyaan saya, apakah angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 bulanan perusahaan saya dapat dikurangi? Karena angsuran tersebut nominalnya cukup besar. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Rico, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Rico atas pertanyaannya. Bila merujuk ketentuan pajak yang berlaku, Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang (UU) PPh memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak untuk hal-hal tertentu, termasuk di dalamnya bila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Terkait hal ini, Dirjen Pajak telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-hal Tertentu (KEP 537/2000).

Dalam Pasal 7 ayat (1) KEP 537/2000 diatur bahwa apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. Dalam hal ini, wajib pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (2) KEP 537/2000 dijelaskan bahwa pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Setelah permohonan tertulis diajukan, maka sesuai Pasal 7 ayat (3) KEP 537/2000 apabila tidak ada keputusan dalam waktu satu bulan, maka permohonan dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu kesuliran Bapak Rico. ).

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, angsuran pajak, pph pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

permadi

Kamis, 11 Juni 2020 | 14:55 WIB
mohon diberikan contoh kasus ibu biar jelas.terima kasih

Afifah Komariah

Jum'at, 05 Juni 2020 | 08:16 WIB
berkaitan dengan pertanyaan Bo.Rico kami tidak mengajukan permohonan tertulis pengurangan pph 25. dimana kami tidak melakukan pembayaran cicilan pph 25, selama 6 bulan karena besarnya jmlh pph 23 yg kami terima. Tp kpp menerbitkan STP atas angsuran pph 25, atas 6 bln tsb. apa solusi u/masalah in ... Baca lebih lanjut

Aliza Fahira Shaumi

Sabtu, 21 Maret 2020 | 15:40 WIB
Sore, mau bertanya. Apakah semua yg masuk dalam hal-hal tertentu itu bisa melakukan permohonan pengurangan angsuran Pph 25 atau hanya wp yang mengalami perubahan usaha dan kegiatan saja yang busa melakukan permohonan. Mohon penjelasannya, terimakasih.
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Senin, 29 April 2024 | 16:26 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Ingat, Dirjen Pajak Berwenang Tetapkan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 29 April 2024 | 15:41 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama