Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bitcoin Hingga NFT Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?

A+
A-
63
A+
A-
63
Bitcoin Hingga NFT Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency alias uang kripto dan non fungible token (NFT) perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.

"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) UU KUP beserta ayat penjelasnya, SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

SPT sesungguhnya adalah dokumen yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, SPT harus diisi dengan benar sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya.

Informasi yang harus dicantumkan pada SPT antara lain pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak, penghasilan yang objek pajak maupun bukan objek pajak, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Harta perlu dilaporkan karena aset-aset milik wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak. Informasi mengenai harta diperlukan oleh DJP sebagai pembanding atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

Bila harta tidak dilaporkan, DJP sewaktu-waktu bisa saja menemukan harta tersebut dan wajib pajak nantinya harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal.

Selain harus dilaporkan pada bagian harta, wajib pajak juga perlu melaporkan laba yang diperoleh dari aktivitas transaksi cryptocurrency selama tahun pajak.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Mengingat pemerintah masih belum mengeluarkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas cryptocurrency, maka laba yang diterima wajib pajak orang pribadi dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kripto, cryptocurrency, mata uang digital, bursa kripto, investasi kripto, NFT, lapor SPT, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB
PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jum'at, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Integrasi NIK sebagai NPWP Ikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama