Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Blockchain Terus Berkembang, Bursa Aset Kripto Makin Mendesak

A+
A-
1
A+
A-
1
Blockchain Terus Berkembang, Bursa Aset Kripto Makin Mendesak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan untuk membentuk bursa aset kripto pada pertengahan 2023. Kehadiran bursa kripto sudah tertuang dalam rumusan hasil Rapat Kerja Bappebti 2023 yang berlangsung 19-20 Januari 2023 lalu. Komitmen ini juga sesuai dengan UU 32/1997 tentang Bappebti.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kelembagaan bursa aset kripto diperlukan karena pada tahun ini transaksi aset kripto diperkirakan akan berkembang pesat.

"Apalagi jika dilihat dari sudut pandang teknologi blockchain yang merupakan asal muasal dari teknologi aset kripto," kata Zulkifli dalam pengantarnya pada program Bulan Aset Kripto, dikutip Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dia menambahkan, teknologi blockchain yang salah satu pengaplikasiannya adalah aset kripto terus mengalami perkembangan. Kendati begitu, Indonesia masih berupaya mengimbangi perkembangan tersebut dengan menyesuaikan beragam aturan.

Pemerintah, imbuh mendag, perlu mengatur ekosistem penyelenggaraan aset kripto yang wajar dan adil serta mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.

Keberadaan bursa kripto menjadi akselerator pengembangan industri perdagangan aset kripto. Bursa juga diyakini bakal berperan membantu pengawasan transaksi kripto, memberi keterbukaan informasi, dan memberi perlindungan bagi investor.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Nilai transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan signifikan pada 2022, jika dibandingkan dengan kinerjanya pada 2021. Hingga akhir November 2022, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp296,66 triliun.

Kendati belum menyeluruh sampai dengan akhir tahun, tetapi angka tersebut sudah cukup jauh di bawah capaian transaksi aset kripto sepanjang 2021, yakni senilai Rp859,4 triliun. Artinya ada penurunan lebih dari 50% dari 2021 ke 2022. Namun, nilai transaksi 2022 masih tetap lebih tinggi jika dibandingkan dengan kinerja pada 2020, yang hanya Rp64,9 triliun.

"Meskipun transaksi aset kripto mengalami penurunan pasar dengan tren saham melemah (bearish), tapi kini makin banyaknya perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Ini bukti aset kripto akan berkembang tahun ini," kata Zulkifli. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset kripto, cryptocurrency, investasi, Kemendag, Bappebti, PPh, PMK 68/2022, bursa kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama