Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

A+
A-
11
A+
A-
11
BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Ditjen Pajak (DJP) masih belum memiliki mekanisme pengujian kelayakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Oleh karena tidak tersedianya mekanisme, masing-masing kantor wilayah (kanwil) DJP dapat mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sendiri. Akibatnya, timbul ketidakselarasan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi antarkanwil.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan kepala kanwil DJP terkait pengurangan/penghapusan sanksi administrasi," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Keberatan, Non Keberatan, dan Banding Tahun 2021 dan 2022, dikutip Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Dalam LHP, terungkap bahwa wewenang untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP telah dilimpahkan oleh dirjen pajak kepada kepala kanwil DJP berdasarkan Kepdirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021.

Dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, dirjen pajak dipandang perlu membuat pedoman bagi kanwil dalam memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

BPK mencatat setidaknya ada 12 kanwil DJP yang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan kriteria dan besaran pengurangan sanksi yang berbeda-beda. Masalah ini timbul karena dirjen pajak tidak memberikan pedoman.

Baca Juga: Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

"Diperlukan adanya pedoman yang dapat digunakan peneliti dalam penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan terutama terkait penentuan pemenuhan unsur khilaf, kesulitan likuiditas, dan besaran pengurangan, sehingga dapat dilakukan konsisten, berasaskan kepada keadilan, dan kemanfaatan bagi wajib pajak," tulis BPK dalam LHP.

Oleh karena itu, BPK pun merekomendasikan kepada dirjen pajak untuk segera menyusun petunjuk operasional terkait pemberian penghapusan dan pengurangan sanksi. Tak hanya itu, dirjen pajak juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap penghapusan dan pengurangan sanksi oleh kepala kanwil DJP. (sap)

Baca Juga: Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil pemeriksaan, LHP, BPK, audit, sanksi pajak, denda pajak, Kanwil DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB
KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya