Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buku Tarif Kepabeanan 2022 Sudah Jalan 2,5 Bulan, Begini Evaluasi DJBC

A+
A-
3
A+
A-
3
Buku Tarif Kepabeanan 2022 Sudah Jalan 2,5 Bulan, Begini Evaluasi DJBC

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) memberikan evaluasi terkait dengan pembaruan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang sudah diimplementasikan sejak 1 April 2022.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK No. 26/2022 yang mengatur implementasi BTKI 2022. Secara umum, lanjutnya, implementasi BTKI 2022 sudah berjalan dengan baik sampai dengan saat ini.

"Sampai saat ini terus kami monitor dan alhamdulillah berjalan lancar," katanya, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Askolani menuturkan BTKI 2022 memuat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan dengan BTKI 2017. Terdapat bab yang mengalami perampingan dari sisi jumlah HS, tetapi pada bab lain justru mengalami penambahan.

Pada bab 1 hingga 97, BTKI 2022 mencakup 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya sebanyak 10.813 pos tarif. Sementara itu, pada bab 98 dan 99, bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif.

Pemerintah berharap implementasi BTKI 2022 dapat memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data. Selain itu, pembaruan juga bagian dari penataan ekosistem logistik nasional.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Oza Olavia menyebut pemerintah telah mengevaluasi penerapan BTKI 2022 dalam 2,5 bulan terakhir. Beberapa perubahan kebijakan telah dilakukan sehingga implementasi BTKI 2022 berjalan lancar.

Sebelum berlaku, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah aturan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta kebijakan pelarangan dan pembatasan (lartas) dengan BTKI 2022.

Misal, PMK 41/2022 dan PMK 42/2022 yang mengatur perubahan pos tarif barang yang dikenakan PPh Pasal 22 dan PPnBM, serta 15 PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Secara keseluruhan, paket dari kebijakan terkait dengan BTKI 2022 sebagaimana turunan dari Harmonized System dan Asean Harmonized Tariff Nomenclature sudah kami lakukan secara utuh," ujar Oza. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : btki 2022, tarif kepabeanan, ekspor, impor, tarif barang, ditjen bea cukai, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama