Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bulan Ini Terakhir! Warga Diminta Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Bulan Ini Terakhir! Warga Diminta Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan mengakhiri program pemutihan denda pajak daerah pada bulan ini.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah. Menurutnya, insentif ini dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Ayo segera manfaatkan kesempatan ini!" katanya melalui akun Instagram @cellicanurrachadiana, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cellica mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.558-Huk/2022. Program tersebut hanya berlangsung 2 bulan, yakni sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2023.

Denda pajak yang dihapus meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak penerangan jalan non-PLN. Penghapusan denda diberikan untuk masa pajak sampai dengan 2022.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Dengan insentif ini, wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehingga tinggal membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cellica berharap program pemutihan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dia pun mengapresiasi masyarakat yang telah patuh melaksanakan kewajibannya.

"Hatur nuhun untuk wargi Karawang yang sudah menjadi bagian dari pembangunan Karawang," katanya. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PBB, BPHTB, Karawang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama