Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bunga dari P2P Lending Kena Pajak, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

A+
A-
24
A+
A-
24
Bunga dari P2P Lending Kena Pajak, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Rifka. Saya adalah seorang pegawai swasta yang tinggal di Surabaya. Selain mendapatkan gaji sebagai karyawan, saya juga memperoleh penghasilan berupa bunga dari peer-to-peer (P2P) lending sebagai seorang lender atau pemberi pinjaman.

Baru-baru ini, saya menyadari bahwa bunga yang saya terima telah dipotong dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. Pertanyaan saya, apakah saya memiliki kewajiban perpajakan sebagai seorang lender? Jika ya, bagaimana ketentuannya?

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Rifka atas pertanyaannya. Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PMK 69/2022), bunga yang diterima atau diperoleh lender melalui P2P lending menjadi objek PPh.

Dalam konteks ini, lender dapat dikenakan satu dari jenis pemotongan PPh berikut. Jika lender merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), bunga yang diterima atau diperoleh lender akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Sementara itu, jika lender merupakan wajib pajak luar negeri selain BUT, penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh lender akan dipotong dengan PPh Pasal 26. Adapun besaran tarif PPh Pasal 26 yang berlaku ialah sebesar 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Selanjutnya, penyelenggara P2P lending akan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 kepada setiap lender, menyetorkan PPh kepada negara, dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa PPh. Meski demikian, lender memiliki kewajiban perpajakannya sendiri terkait bunga yang diterima atau diperoleh melalui P2P lending yang perlu dituntaskan.

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2022, lender wajib melaporkan penghasilan bunga dalam SPT tahunan menggunakan form 1770SS, 1770S, atau 1770. Penghasilan bunga dilaporkan dalam SPT Tahunan pada kategori ‘Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya’.

Jumlah yang dilaporkan adalah total penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Dalam penghitungan perpajakannya, penghasilan bunga akan diakumulasikan dengan jenis penghasilan umum lainnya.

Berikutnya, akumulasi penghasilan tersebut akan disesuaikan dengan biaya pengurang (personal exemption) dan dikenakan tarif PPh progresif. Tidak ketinggalan, lender juga perlu memasukkan kredit PPh Pasal 23 yang telah dibayarkan sesuai dengan bukti potong yang telah diterima dari penyelenggara P2P lending.

Apabila setelah hasil penghitungan diketahui lender mengalami kurang bayar, lender wajib menyetorkan pajak yang masih terutang. Sebaliknya, jika mengalami lebih bayar maka lender dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Tidak hanya itu, lender juga diimbau untuk melaporkan harta berupa investasi P2P lending dalam SPT tahunan. Lender dapat melaporkan aset tersebut dalam SPT tahunan bagian ‘Daftar Harta Pada Akhir Tahun’. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, P2P Lending, PMK 69/2022, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak