Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bupati Bakal Bebaskan Pengenaan PBB untuk WP dengan Kriteria Tertentu

A+
A-
1
A+
A-
1
Bupati Bakal Bebaskan Pengenaan PBB untuk WP dengan Kriteria Tertentu

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur berencana membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada warga miskin.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan pembebasan PBB-P2 akan meringankan beban ekonomi warga miskin. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

"Bupati harus berani menggratiskan," katanya, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Saat ini, lanjut Muhdlor, pemkab tengah mengkaji pembebasan pajak tersebut. Nanti, pembebasan tersebut bakal diberikan kepada wajib pajak dengan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di bawah Rp10.000 atau masuk kategori buku I.

Dalam hitungannya, kebijakan tersebut dapat menyasar 40% wajib pajak, yang masuk dalam kategori buku I.

Di sisi lain, bupati juga berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 pada tahun ini bisa meningkat. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan sangat menentukan pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Uang dari APBD adalah uang rakyat. Maka akan digunakan untuk kebutuhan rakyat," ujarnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyebut PBB merupakan salah satu kontributor utama dalam penerimaan pajak daerah. Setoran PBB-P2 pada 2023 tercatat Rp305 miliar, atau 23,46% terhadap total penerimaan pajak daerah senilai Rp1,3 triliun. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sidoarjo, pbb, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama