Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Burden Sharing, Seluruh SBN untuk Public Goods Sudah Diserap BI

A+
A-
0
A+
A-
0
Burden Sharing, Seluruh SBN untuk Public Goods Sudah Diserap BI

Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat alokasi surat berharga negara (SBN) sebesar Rp397,56 triliun untuk pendanaan program public goods sudah 100% terserap oleh Bank Indonesia (BI).

Kamis lalu (10/12/2020), pemerintah telah melakukan penerbitan 4 seri surat utang negara (SUN) dengan cara private placement dengan total penerbitan sebesar Rp100,53 triliun.

"Penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi private placement dengan BI yang ke delapan atau yang terakhir untuk tahun 2020 untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods," tulis DJPPR dalam keterangan resmi, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Pemerintah Mulai Tawarkan SBR013-T2 dan SBR013-T4, Segini Kuponnya

Empat seri SUN yang dibeli BI adalah SUN seri VR0062, VR0063, VR0064, dan VR0065 yang berjenis variable rate atau bunga mengambang dan dapat diperdagangkan. Seluruh seri SUN menawarkan suku bunga reverse repo BI 3 bulan dengan kupon 3 bulan pertama masing-masing 3,57%.

Seperti diketahui, pembelian SBN oleh BI melalui private placement untuk pendanaan public goods dilaksanakan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Kementerian Keuangan dan BI yang ditandatangani pada Juli 2020.

SBN yang dibeli secara private placement untuk pembiayaan program public goods digunakan untuk membiayai belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral kementerian dan lembaga (K/L) serta pemda dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

Selain untuk mendanai program public goods, BI juga berperan sebagai standby buyer pada setiap lelang SBN yang dilaksanakan oleh pemerintah serta menyerap SBN melalui private placement untuk pendanaan program non-public goods.

Berdasarkan catatan DJPPR per 2 Desember 2020,, total SBN yang diserap BI selaku standby buyer pada lelang mencapai 75,39 triliun. Hingga akhir 2020, total SBN yang diserap BI selaku standby buyer diperkirakan mencapai Rp80 triliun hingga Rp100 triliun.

Adapun SBN yang dibeli BI untuk pendanaan program non-public goods mencapai Rp152,03 triliun. Dengan rencana penerbitan SBN untuk non-public goods Rp505,9 triliun, maka SBN untuk program non-public goods yang sudah diserap oleh BI baru 30,05% dari rencana awal. (Bsi)

Baca Juga: Terbitkan SUN Khusus PPS, Kemenkeu Raup Rp 512,78 M dan US$ 9,78 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembiayaan defisit, surat utang, pembelian BI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 14 Agustus 2022 | 08:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap! Transaksi SUN Khusus PPS Dibuka Lagi pada 22 Agustus 2022

Jum'at, 22 April 2022 | 09:03 WIB
SURAT UTANG NEGARA

Kembali Terbitkan SUN Khusus PPS, Pemerintah Raup Ratusan Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama