Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bursa Disiapkan, Siap-Siap Pemerintah Bakal Pajaki Aset Kripto

A+
A-
10
A+
A-
10
Bursa Disiapkan, Siap-Siap Pemerintah Bakal Pajaki Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah berupaya membentuk bursa kripto yang mengatur perdagangan kripto secara legal.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bursa kripto diperlukan untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi konsumen maupun pedagang aset kripto. Jika bursa kripto telah terbentuk, pemerintah juga akan segera menyusun ketentuan perpajakannya.

"Saya pikir untuk sekarang yang penting kita atur dulu bursanya. Kalau bursanya sudah jadi, di-launching, dan tahap implementasi, ke depannya kita bisa duduk bersama dengan Menteri Keuangan untuk yang kripto pajaknya berapa? Itu tentu ada pembahasan teknis dan seterusnya," katanya dalam siniar Ngobrol Asix, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Jerry mengatakan keberadaan aset kripto dapat memiliki potensi yang besar karena dapat menjadi sumber pendapatan negara jika dikenakan pajak. Di sisi lain, bursa kripto juga membuat transaksi aset kripto tercatat dengan baik sehingga memudahkan proses penghitungan dan pemungutan pajaknya.

Dia menyebut Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah berupaya menyelesaikan semua peraturan yang diperlukan untuk membentuk bursa kripto. Sementara mengenai ketentuan pajaknya, akan menjadi keputusan Kementerian Keuangan.

"Saya pikir ini bagus, dan saya yakin pedagang dan konsumen tidak akan keberatan. Paling berapa besaran pajaknya?" ujarnya.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Jerry menjelaskan pembentukan bursa kripto akan menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto. Pemerintah menargetkan bursa kripto tersebut dapat terbentuk dan diimplementasikan pada tahun ini.

Jika terbentuk, dia menyebut bursa kripto Indonesia akan menjadi yang pertama di dunia karena banyak negara belum menyiapkan aturan secara proporsional, bahkan masih melarangnya. Padahal, aset kripto memiliki potensi yang besar dalam perekonomian dan dapat berkontribusi kepada pendapatan negara melalui pajak.

Jerry mencatat transaksi kripto rata-rata mencapai Rp2,7 triliun per hari. Sementara itu, sekitar 90% konsumen kripto berada pada rentang usia 20-30 tahun. (sap)

Baca Juga: Tujuh Fokus Pemerintah Kembangkan Ekosistem Kripto, Pajak Termasuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kripto, cryptocurrency, mata uang digital, bursa kripto, investasi kripto, NFT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 04 September 2023 | 13:00 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Ekosistem Perdagangan Aset Kripto Disebut Sudah Lengkap, Ini Alasannya

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:45 WIB
ASET KRIPTO

Wamendag Ingatkan Sebentar Lagi Pengawasan Kripto Beralih ke OJK

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 12:00 WIB
EKONOMI DIGITAL

Ekonomi Digital Sumbang 18,9 Persen PDB di 2030, Kripto Mulai Dominan

Senin, 14 Agustus 2023 | 14:00 WIB
ASET KRIPTO

Lebih dari 50 Persen Investor Kripto di Indonesia Berusia 18-30 Tahun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama