Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Lebih dari 50 Persen Investor Kripto di Indonesia Berusia 18-30 Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
Lebih dari 50 Persen Investor Kripto di Indonesia Berusia 18-30 Tahun

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ada fakta menarik tentang perdagangan aset kripto di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat pada 2022 lalu lebih dari 50% pelanggan aset kripto Tanah Air berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun.

Artinya, aset kripto paling banyak diminati oleh generasi milenial dan generasi Z.

"Dengan adanya regulasi tentang perdagangan aset kripto, ini jadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap generasi penerus bangsa," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Tujuh Fokus Pemerintah Kembangkan Ekosistem Kripto, Pajak Termasuk

Karena banyaknya investor berusia muda inilah, pemahaman tentang risiko investasi perlu terus digaungkan. Masyarakat diminta memastikan 2L saat berinvestasi aset kripto. 2L adalah singkatan dari legal dan logis.

'Legal' artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang kripto yang berizin atau terdaftar di Bappebti. Sementara 'logis' artinya masyarakat perlu memahami mekanisme transaksi kripto sehingga mengerti bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.

Didid juga mengingatkan investor untuk berhati-hati dalam menggunakan dana transaksi kripto. Sumber dana investasi semestinya bukan diambil dari komponen dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi sampai harus berutang atau mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Perlu diingat juga, investasi aset kripto tergolong high risk high return. Artinya, transaksi aset kripto bisa membuat investornya untung besar, tetapi juga dibayangi risiko kerugian yang besar. Karenanya, transaksi kripto harus memanfaatkan 'uang dingin' atau sumber dana di luar alokasi kebutuhan harian.

Bursa Kripto Diluncurkan

Pemerintah resmi meluncurkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto pada 28 Juli 2023 lalu. Dengan adanya kelembagaan aset kripto yang lengkap, masyarakat bakal terlindungi dalam berinvestasi.

Sistem kelembagaan yang lengkap juga membuat transaksi aset kripo lebih transparan, efektif, dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat tumbuh dan berjalan baik.

Baca Juga: Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini merupakan salah satu bukti kehadiran pemerintah dalam upaya perlindungan masyarakat di bidang perdagangan aset kripto melalui pembentukan ekosistem yang lengkap," kata Didid. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investor kripto di indonesia, badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (bappebti), generasi milenial dan generasi z, regulasi perdagangan aset kripto, bursa kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 November 2022 | 10:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Catat! Tarif PPh dari Penjualan Kripto Bisa Lebih Besar Jika...

Minggu, 09 Oktober 2022 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Tekan Volume Transaksi Kripto Domestik, Begini Kata Asosiasi

Selasa, 26 April 2022 | 14:30 WIB
PMK 68/2022

Bila Penjual Aset Kripto Merupakan PKP, Ketentuan Ini Berlaku

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra