Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aset Kripto Mulai Dikenai PPN Bulan Ini, Begini Cara Penghitungannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Aset Kripto Mulai Dikenai PPN Bulan Ini, Begini Cara Penghitungannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi aset kripto sudah resmi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bersifat final sejak bulan ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022, ketentuan PPN atas aset kripto baru berlaku pada 1 Mei 2022. Dengan demikian, terdapat PPN dengan tarif sebesar 0,11% jika transaksi dilakukan pada bulan ini.

"Besaran tertentu ... ditetapkan 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 68/2022, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Apabila transaksi dilakukan melalui bursa atau exchanger aset kripto yang tak terdaftar di bursa efek, tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan kripto naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.

Selain terkait dengan tarif PPN atas penyerahan BKP tak berwujud berupa aset kripto, exchanger juga mengenakan PPN atas jasa kena pajak (JKP) berupa sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto.

Berdasarkan PMK 68/2022, tarif PPN yang dikenakan atas JKP jasa penyediaan sarana elektronik adalah sesuai dengan tarif umum, yaitu sebesar 11% dan dikenakan atas komisi atau imbalan yang diterima oleh exchanger.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang terutang atas kripto adalah sebesar 0,1%. Tarif ini dikenakan ketika terdapat penghasilan baik berupa pembayaran dalam bentuk mata uang fiat atau penghasilan dari aktivitas tukar menukar aset kripto.

Bila exchanger yang digunakan pedagang aset kripto adalah exchanger yang tak terdaftar di Bappebti maka tarif PPh Pasal 22 final atas penghasilan dari transaksi aset kripto naik 2 kali lipat menjadi 0,2%.

Sesuai dengan PMK 68/2022, PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 final sebesar 0,2% yang terutang atas aktivitas perdagangan aset kripto harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh exchanger kepada Ditjen Pajak (DJP). (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMk 68/2022, bursa kripto, jasa kena pajak, PPN, aset kripto, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama