Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan aset kripto dinilai memiliki risiko yang tinggi karena sifatnya high risk high return. Keuntungan yang tinggi dibayangi oleh risiko rugi yang tinggi pula.

Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Olvy Andrianita mengatakan nilai aset kripto sangat volatil. Artinya, nilai kripto bisa mengalami peningkatan atau penurunan nilai yang drastis dalam kurun waktu tidak pasti.

"Karenanya, literasi mutlak dilakukan kepada masyarakat luas, terutama generasi milenial dan gen Z," kata Olvy, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Salah satu strategi yang dijalankan oleh pemerintah adalah melalui penyelenggaraan Bulan Literasi Kripto (BLK). Melalui BLK, investor diajak untuk memahami risiko-risiko yang bisa dihadapi ketika bertransaksi aset kripto.

Hasan Fawzi, selaku Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mengarakan bahwa peningkatan literasi keuangan digital, termasuk aset kripto, merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di era digital.

Semakin tinggi tingkat literasi digital, imbuhnya, makin besar pula kemampuan masyarakat untuk mengenali risiko. Dengan begitu, masyarakat punya pemahaman untuk mengambil keputusan dan langkah tepat dalam berinvestasi.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Aset kripto makin populer di kalangan publik. Perkembangan nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp158,84 triliun. Nilai ini meningkat jika dibandingkan pada periode yang sama pada 2023 lalu, yakni senilai Rp38,48 triliun.

Dari sisi pelanggan, Bappebti mencatat jumlah pelanggan aset kripto sampai dengan Maret 2024 lebih dari 19,7 juta pelanggan. (sap)

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset kripto, cryptocurrency, investasi, Kemendag, Bappebti, bursa kripto, UU P2SK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan