Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto sudah mencapai Rp580,2 miliar.

Pajak dari transaksi aset kripto yang terkumpul pada 2022 mencapai Rp246,45 miliar dan pada 2023 senilai Rp220,83 miliar. Kemudian, pajak dari transaksi aset kripto yang terkumpul pada Januari hingga Maret 2024 senilai Rp112,93 miliar.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital … seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip dari siaran pers, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun penerimaan pajak kripto pada 2022 hingga Maret 2024 terdiri atas Rp273,69 miliar penerimaan PPh Pasal 22 transaksi penjualan kripto melalui exchanger dan Rp306,52 miliar penerimaan PPN dalam negeri transaksi pembelian kripto melalui exchanger.

Seperti diketahui, pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh Pasal 22 final maupun PPN, mulai dipungut sejak 1 Mei 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.

Bila transaksi aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%. Bila transaksi dilakukan lewat exchanger tak terdaftar, tarif naik menjadi 0,2%.

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Adapun tarif PPN yang dikenakan atas transaksi aset kripto lewat exchanger terdaftar adalah sebesar 0,11%. Sementara itu, transaksi aset kripto lewat exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti adalah sebesar 0,22%.

Exchanger selaku pihak yang memfasilitasi jual beli dan tukar menukar (swap) aset kripto mengemban tugas sebagai pemungut pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP. PPh dan PPN yang dipungut oleh exchanger pada setiap masa pajak harus disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (kaw)

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kripto, bursa kripto, crypto asset, bursa berjangka, Bappebti, pajak kripto. PPh Pasal 22, PPN, PMK 68/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana PPN 12% Tahun Depan, Tim Prabowo akan Bahas secara Khusus

Minggu, 23 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

WP Badan Punya Banyak Tunggakan Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru