Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Tekan Volume Transaksi Kripto Domestik, Begini Kata Asosiasi

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Tekan Volume Transaksi Kripto Domestik, Begini Kata Asosiasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto dipandang telah menurunkan volume transaksi aset kripto di bursa (exchange) domestik.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mencatat volume transaksi aset kripto pada exchange domestik belum mengalami rebound seperti halnya tren volume transaksi aset kripto secara global.

Hal ini mengindikasikan para trader telah beralih ke exchange global yang tidak terdaftar di Bappebti. "Kami mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar sehingga menghasilkan equal playing field," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Teguh mendorong pemerintah untuk segera menunjuk para exchanger yang berlokasi di luar negeri sebagai pemungut pajak layaknya exchanger domestik yang telah terdaftar di Bappebti.

Seperti diatur pada Pasal 10 PMK 68/2022, exchanger aset kripto yang berada di luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Bila exchanger luar negeri telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai dengan Pasal 10, exchanger tersebut juga diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 final.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi kripto telah berlaku sejak 1 Mei 2022. Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi aset kripto sebesar 0,1%.

Kedua tarif tersbeut berlaku apabila transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti. Apabila tidak maka tarif PPN dan PPh Pasal 22 final naik 2 kali lipat masing-masing menjadi 0,22% dan 0,2%.

Hingga Agustus 2022, total pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp126,75 miliar yang terdiri atas Rp60,76 miliar berasal dari PPh Pasal 22 final dan Rp65,99 miliar berasal dari PPN. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Aspakrindo, aset kripto, pajak, PPN, PPh Pasal 22, bursa kripto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama