Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Tarif PPh dari Penjualan Kripto Bisa Lebih Besar Jika...

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Tarif PPh dari Penjualan Kripto Bisa Lebih Besar Jika...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penjualan aset kripto akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menjelaskan transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik atau disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) merupakan objek pajak penghasilan.

“Tarif 0,1% jika exchanger sudah terdaftar di Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]. Namun, jika belum, tarifnya 2 kali lebih tinggi yaitu 0,2%,” katanya dalam Instagram Live @pajakmadyasby, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merujuk Pasal 19 PMK 68/2022, PPh Pasal 22 tersebut dikenakan atas penghasilan yang diterima dari penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, atau penambang aset kripto. Penghasilan yang dikenakan dapat berupa pembayaran mata uang fiat atau swap dengan aset kripto lainnya.

“Jika penghasilan diterima dalam mata uang selain rupiah maka harus dikonversikan terlebih dahulu menggunakan KMK yang berlaku,” jelas Cak Imin.

Dia menambahkan PPh tersebut bersifat final sehingga tidak dapat dilakukan pengkreditan. Lebih lanjut, penyelenggara PMSE sebagai pemungut wajib membuat dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan unifikasi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penyelenggara PMSE wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya serta menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Terdapat 3 penyelenggara PMSE yang tidak wajib memungut PPh Pasal 22 aset kripto. Pertama, hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet). Kedua, hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto. Ketiga, tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto.

“Untuk orang pribadi tidak akan dikenakan PPh Pasal 21 lagi karena sudah dikenakan PPh Pasal 22 final,” tutur Cak Imin. Simak 'Pegang Uang Publik, Exchanger Kripto Diminta Segera Daftar ke Bappebti' (Fikri/rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMk 68/2022, bursa kripto, PPh, pajak penghasilan, aset kripto, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama