Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bila Penjual Aset Kripto Merupakan PKP, Ketentuan Ini Berlaku

A+
A-
6
A+
A-
6
Bila Penjual Aset Kripto Merupakan PKP, Ketentuan Ini Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022 turut mengatur secara khusus atas pemungutan PPN atas aset kripto jika pihak yang melakukan penjualan ternyata adalah pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada Pasal 9 PMK 68/2022, penjual aset kripto yang merupakan PKP tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan kripto jika penyerahannya dilakukan melalui sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

"Penjual aset kripto tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan aset kripto melalui sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik [PPMSE]," bunyi Pasal 9 huruf c PMK 68/2022, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Penjual aset kripto yang merupakan PKP juga wajib melaporkan PPN yang dipungut oleh PPMSE atau exchanger dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan aset kripto ditetapkan sebagai pajak masukan yang tak dapat dikreditkan.

Selain wajib melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN, PKP juga wajib membuat faktur pajak atas penyerahan kripto. PKP bisa menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dari exchanger.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi ... yang dibuat melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh PPMSE ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," bunyi Pasal 9 huruf b.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi harus paling sedikit memuat keterangan nama dan NPWP exchanger, nama dan NPWP atau NIK penjual serta pembeli aset kripto, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif PPN dan PPh, nilai PPN dan PPh yang dipungut, dan status bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Untuk diketahui, exchanger bakal diwajibkan memungut PPN final dan PPh Pasal 22 yang bersifat final atas transaksi jual beli aset kripto. Pengenaan pajak mulai dilakukan pada 1 Mei 2022.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tarif PPN sebesar 0,11% dikenakan bila penyerahan aset kripto dilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebti. Bila exchanger tak terdaftar di Bappebti, tarifnya naik menjadi 0,22%.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,1% atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto melalui exchanger terdaftar Bappebti. Jika tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2%. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 68/2022, PKP, penjual kripto, PPMSE, bursa kripto, DJP, PPN, faktur pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama