Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ajukan SKD Elektronik untuk WP Luar Negeri di DJP Online

A+
A-
10
A+
A-
10
Cara Ajukan SKD Elektronik untuk WP Luar Negeri di DJP Online

PEMOTONG dan/atau pemungut pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN). Namun, hak pemajakan itu berpotensi menimbulkan persoalan, yaitu pemajakan berganda.

Oleh karena itu, beberapa negara menyepakati perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk memanfaatkan fasilitas P3B, salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi ialah memiliki surat keterangan domisili (SKD).

Selain itu, WPLN juga perlu mengisi form DGT untuk membuat SKD WPLN. Sehubungan dengan hal itu, DDTCNews kali ini membagikan cara pengajuan SKD bagi WPLN melalui SKD elektronik (e-SKD) di DJP Online. Mula-mula, Anda perlu mengaktifkan fitur e-SKD terlebih dahulu.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Silakan kunjungi situs web djponline.pajak.go.id. Tekan tombol Login yang terletak di pojok kanan atas. Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan pada kolom yang tersedia. Lalu, tekan Login, pilih menu utama Profil, dan tekan Aktivitas Fitur Layanan.

Kemudian, beri tanda centang pada opsi e-SKD. Berikutnya, klik tombol Ubah Fitur Layanan dan klik Ya. Setelah mengubah fitur layanan, sistem akan secara otomatis meminta Anda untuk melakukan login kembali.

Silakan lakukan login ulang. Jika sudah berhasil Login, klik menu Layanan, dan pilih e-SKD. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman muka e-SKD. Selanjutnya, tekan Create New yang berada di pojok kanan bawah.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Kemudian, beri tanda centang pada pertanyaan tax subjects sesuai dengan kategori WPLN yang dituju. Lalu, tekan Next. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang dibutuhkan. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen DGT form dari WPLN yang terkait.

Pastikan bahwa dokumen yang diunggah memiliki format PDF. Pada bagian akhir form terdapat surat pernyataan dari pihak pemotong dan/atau pemungut pajak yang perlu diberi tanda centang. Silakan beri tanda centang. Jika sudah selesai mengisi seluruh data yang dibutuhkan, tekan Submit.

Setelah itu, sistem akan mengarahkan Anda untuk kembali ke halaman awal e-SKD. Anda akan menemukan data SKD yang sudah Anda isi pada daftar SKD WPLN. Tekan ikon Download yang terletak pada kolom Action untuk mengunduh tanda terima. (rig)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan domisili, e-SKD, SKD, wpln, djp online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan