Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online

A+
A-
28
A+
A-
28
Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online

PEMERINTAH mengubah beragam skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Sehubungan perubahan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan PER-2/PJ/2024. Beleid tersebut mengatur kembali ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26.

Bersamaan dengan dirilisnya PER-2/PJ/2024, DJP mulai memperkenalkan aplikasi e-bupot 21/26. Aplikasi tersebut digunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Selain itu, pemotong pajak juga dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik melalui aplikasi tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk mengaktifkan dan mengakses aplikasi e-bupot 21/26.

Sebagai informasi terlebih dahulu, e-bupot 21/26 merupakan aplikasi berbasis web yang tersedia di DJP Online sehingga tidak memerlukan installer khusus. Untuk menggunakannya, wajib pajak hanya perlu login ke laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Login dan Aktivasi e-Bupot 21/26

Mula-mula, buka browser (Google Chrome, Mozilla Firefox, Microsoft Edge, dan sejenisnya). Kemudian, akses laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password) dan kode keamanan (captcha) yang muncul. Lalu, klik Login.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Setelah itu, sistem akan menampilkan dashboard DJP Online. Untuk pertama kali, Anda perlu mengaktifkan menu e-bupot 21/26 dengan cara memilih menu Profil. Setelah itu, klik Aktivasi Fitur pada kiri layar dan centang e-bupot 21/26. Lalu, tekan tombol Ubah Fitur Layanan.

Setelah itu, Anda akan melihat notifikasi dari sistem. Notifikasi tersebut berbunyi, “Apakah Anda yakin ingin mengubah? Dengan mengubah Fitur Layanan, Anda akan otomatis log out dari aplikasi ini.” Klik Ya.

Kemudian, secara otomatis, Anda akan ter-log out dan diarahkan untuk mengakses kembali akun DJP Online. Silakan masukkan kembali NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Setelah itu, klik Login. Selanjutnya, Anda akan melihat tampilan menu utama kembali.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selanjutnya, masuk ke menu Lapor. Kemudian, pilih submenu Pra-Pelaporan yang menampilkan aplikasi e-bupot 21/26. Setelah itu, sistem akan menampilkan dashboard utama aplikasi e-bupot 21/26 yang terdiri atas menu Dashboard, Bukti Potong, SPT Masa, dan Pengaturan.

Selain dengan cara di atas, DJP juga memberikan tautan yang dapat diakses secara langsung. Wajib pajak atau pengguna dapat secara langsung mengakses aplikasi e-bupot 21/26 dengan cara mengetik laman https://ebupot2126.pajak.go.id.

Dashboard e-Bupot 21/26

Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, DJP menyatakan menu Dashboard aplikasi e-bupot 21/26 berfungsi untuk menampilkan daftar Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 yang telah dikirimkan secara elektronik ke sistem DJP.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Pada Dashboard terdapat beberapa kolom. Pertama, No menunjukkan nomor baris. Kedua, BPE/NTTE merupakan nomor bukti penerimaan elektronik (BPE)/ nomor tanda terima elektronik (NTTE) atas SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang telah dikirimkan.

Ketiga, Masa/Tahun Pajak yaitu informasi masa dan tahun pajak dari SPT yang telah dilaporkan. Keempat, Pbtl Ke mencerminkan status dari SPT yang dilaporkan (normal, pembetulan ke-1, dan seterusnya).

Kelima, Tanggal Kirim merupakan tanggal dikirimkannya SPT. Keenam, Aksi memuat tombol aksi, yaitu Lihat BPE dan Cetak SPT Induk.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Lihat BPE dan Cetak SPT Induk

Tombol aksi Lihat BPE digunakan untuk melihat dan mencetak BPE/NTTE atas SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang telah dikirimkan. Pengguna juga dapat mengunduh BPE tersebut ke dalam bentuk portable document format (PDF) atau mencetaknya secara langsung ke printer.

Pada BPE ini terdapat QR code yang dapat digunakan untuk mengecek status secara online dari SPT yang dikirimkan. Caranya dengan melakukan pemindaian (scan) QR code tersebut dengan menggunakan perangkat mobile yang telah terpasang aplikasi QRCode Scanner.

Selanjutnya, tombol aksi Cetak SPT Induk digunakan untuk melihat dan mencetak Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pengguna dapat mengunduh Induk SPT tersebut ke dalam bentuk PDF atau mencetaknya secara langsung ke printer.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sebagai informasi kembali, aplikasi e-bupot 21/26 digunakan mulai masa pajak Januari 2024. Semoga bermanfaat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, bupot, e-bupot, e-bupot 21/26, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mahsud

Selasa, 23 Januari 2024 | 18:58 WIB
keren keren, semakin mudah aplikasi perpajakan semakin gemar bayar pajak. tidak ribet semoga
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya