Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Bikin Surat Pernyataan bagi WP Orang Pribadi UMKM

A+
A-
31
A+
A-
31
Cara Bikin Surat Pernyataan bagi WP Orang Pribadi UMKM

PENGHASILAN dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai PPh final dalam jangka waktu tertentu. Tarif PPh final tersebut ditetapkan sebesar 0,5%.

PPh final dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu disetor sendiri oleh wajib pajak bersangkutan; atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh, apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.

Meski demikian, pemotong atau pemungut PPh tidak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tersebut untuk beberapa transaksi, seperti transaksi impor atau transaksi pembelian barang.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Ketentuan tersebut juga berlaku atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta.

Penerapan ketentuan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi impor dan pembelian barang dilakukan pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak menyerahkan salinan surat keterangan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023. Mula-mula, salin contoh format surat pernyataan dalam lampiran PMK 164/2023.


Selanjutnya, isi data atau informasi yang diminta sesuai dengan contoh format surat pernyataan di atas. Nomor 1 diisi dengan nama penandatangan surat pernyataan. Nomor 2 diisi dengan NPWP/NIK penandatangan surat pernyataan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kemudian, nomor 3 diisi dengan alamat penandatangan surat pernyataan. Nomor 4 diisi dengan nama wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak. Nomor 5 diisi dengan NPWP/NIK jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.

Selanjutnya, nomor 6 diisi dengan alamat wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak. Nomor 7 diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pernyataan dibuat. Nomor 8 diisi dengan nama terang wajib pajak atau wakil/kuasa wajib pajak.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan surat pernyataan pada kenyataannya memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha melebihi Rp500 juta maka wajib pajak yang bersangkutan wajib menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong atau dipungut sesuai dengan bulan dilakukannya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan pemotong atau pemungut PPh. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan, surat pernyataan, PMK 164/2023, pph final umkm, pemotongan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak