Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di e-Faktur Versi 3.2

A+
A-
25
A+
A-
25
Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di e-Faktur Versi 3.2

DALAM mencapai kemudahan administrasi, pengusaha kena pajak pedagang eceran (PKP PE) dapat membuat faktur pajak digunggung. Sebagai informasi, faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan penjual.

Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak digunggung? Dalam kesempatan ini, DDTCNews akan membagikan langkah-langkah membuat faktur pajak digunggung di e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2. Pada menu utama silakan pilih SPT dan klik Posting. Berikutnya, kotak dialog “Posting Data Faktur” akan tampil di layar Anda. Pada kotak dialog tersebut, silakan lengkapi kolom terkait masa pajak, tahun pajak, dan pembetulan.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Kemudian, klik Cek Jumlah Dok. PKPM. Jika sudah, tekan Posting. Setelah berhasil diproses oleh sistem, Anda akan menerima notifikasi langsung di aplikasi e-faktur bahwa data SPT sudah berhasil dibentuk. Pada notifikasi tersebut, Anda dapat mengklik OK.

Lalu, pada menu utama, pilih menu SPT dan klik Buka SPT. Lalu, tekan Perbarui Tampilan supaya SPT yang telah Anda buat sebelumnya dapat muncul di daftar. Setelah itu, Anda dapat meng-klik SPT masa PPN untuk masa pajak yang diinginkan.

Selanjutnya, klik Buka SPT untuk Diubah. Anda akan mendapatkan notifikasi SPT berhasil dibuka. Lalu, klik OK. Berikutnya, pilih menu SPT lagi dan klik Formulir Lampiran. Pada Formulir Lampiran, Anda dapat memilih 1111 AB.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kotak dialog formulir 1111 AB akan tampil. Anda dapat mengisi kolom-kolom yang tersedia. Pada bagian I ini, Anda dapat mengisi bagian B2 tentang penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung. Silakan isi dengan hasil rekan penjualan yang sudah disiapkan.

Jika sudah selesai, pilih Bagian III dan tekan tombol Simpan. Pilih menu SPT, pilih Formulir Induk, dan klik 1111. Data yang dimasukkan pada 1111AB akan muncul secara otomatis pada bagian A2 formulir induk 1111 terkait penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

Pada Bagian II, Anda akan menemukan jumlah PPN yang kurang dibayar. Silakan buat kode billing dan menyetorkan PPN terlebih dahulu. Jika sudah, Anda dapat menekan tombol SSP yang terdapat dalam Bagian II. Lalu, klik Tambah, lengkapi kolom yang tersedia dan klik Simpan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi captcha atau kode keamanan dan password e-nofa. Klik Submit dan Anda akan mendapatkan notifikasi SSP berhasil disimpan. Anda dapat melengkapi data lainnya dan melanjutkan hingga proses pelaporan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-faktur 3.2, faktur pajak digunggung, PKP pedagang eceran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak