Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur Versi 3.2

A+
A-
31
A+
A-
31
Cara Buat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur Versi 3.2

SECARA sederhana, faktur pajak gabungan ialah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan pengusaha kena pajak (PKP) kepada lawan transaksi selama satu bulan kalender. PKP diizinkan untuk membuat faktur pajak gabungan demi meringankan beban administrasi.

Nah, DDTCNews akan menjelaskan tata cara membuat faktur pajak gabungan hingga mengunggah faktur tersebut melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Untuk mengunduh e-faktur versi terbaru tersebut, klik di sini.

Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2. Pada menu utama, pilih menu Faktur, lalu pilih Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Sistem akan menampilkan kotak dialog bernama Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Pada kolom kotak dialog tersebut, klik Rekam Faktur. Isi kolom data transaksi yang diminta. Pada bagian referensi faktur, Anda dapat memasukkan tanggal transaksi beserta dengan nomor invoice atas transaksi yang terjadi selama satu bulan kalender tersebut dengan satu rekanan.

Misal, Anda melakukan transaksi dengan PT A pada tiga tanggal yang berbeda. Dengan demikian, pada bagian referensi faktur, silakan cantumkan tanggal dan nomor invoice atas ketiga transaksi yang berbeda. Selanjutnya, klik Lanjutkan.

Nanti, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi bagian lawan transaksi. Silakan lengkapi kolom yang tersedia. Jika sudah, klik Lanjutkan. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail transaksi.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dalam detail transaksi, klik Rekam Transaksi. Anda dapat mengisi data-data yang diminta terkait dengan detail barang/jasa, harga, dan jumlah. Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah PPN. Lalu, klik Simpan. Perlu diingat, rekam transaksi dibuat untuk setiap transaksi.

Setelah memilih Simpan, Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk membuat detail transaksi baru. Pilih Yes dan silakan buat rekam transaksi lainnya sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan.

Jika sudah selesai merekam seluruh transaksi dengan satu rekanan pada satu bulan kalender, Anda akan menerima notifikasi untuk membuat dokumen faktur baru. Silakan pilih No. Kemudian, pastikan kembali faktur pajak yang sudah dibuat. Jika sudah, tekan tombol Upload.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Selanjutnya, pada menu utama, pilih fitur Upload. Jika sudah, status faktur pajak gabungan yang dibuat nantinya akan berubah status menjadi Siap Approve. Pilih menu Management Upload dan klik Upload Faktur.

Setelah itu, silakan klik Start Uploader. Masukkan kode captcha, kode keamanan, dan klik Submit. Apabila berhasil, status faktur pajak gabungan akan berubah menjadi Approval Sukses. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, faktur pajak, e-faktur 3.2, faktur pajak gabungan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas