Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Badan

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Badan

SAAT ini, wajib pajak dapat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) digital. Namun, wajib pajak masih dapat memiliki NPWP cetak dalam bentuk kartu. NPWP cetak berbentuk kartu tersebut dapat diperoleh di kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Namun, tak menutup kemungkinan kartu NPWP tersebut mengalami kerusakan atau hilang. Dalam kondisi demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP sebagai salah satu solusi.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP khusus bagi wajib pajak badan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pada dasarnya, Anda cukup mendatangi KPP tempat terdaftar. Pada umumnya, di KPP tersebut, Anda perlu mengambil nomor antrean. Petugas KPP akan memanggil pengunjung sesuai dengan nomor antrean yang tertera.

Jika nomor antrean sudah terpanggil, Anda dapat segera mengunjungi petugas di loket yang tersedia. Selanjutnya, petugas akan meminta Anda untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap.

Beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain seperti salinan KTP dan NPWP pendiri, salinan akta pendirian badan, surat kuasa jika bukan atas NPWP sendiri serta formulir cetak ulang NPWP.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Formulir permohonan cetak ulang NPWP dapat diunduh melalui laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali.

Namun, kadangkala, KPP tempat terdaftar juga menyediakan formulir permohonan cetak ulang KPP sehingga Anda dapat memintanya saat di loket. Lalu, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Dalam hal dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta Anda untuk melengkapi dokumen tersebut terlebih dahulu. Jika sudah lengkap, petugas akan segera mencetak bukti penerimaan surat (BPS) dan memberikannya kepada wajib pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dalam jangka waktu paling lambat satu hari kerja dari tanggal BPS, Anda sudah dapat mengambil NPWP cetak berbentuk kartu. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, kartu npwp, npwp, npwp badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta