Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Daftar Akun DJP Online untuk Pengguna Baru

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Daftar Akun DJP Online untuk Pengguna Baru

BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi makin dekat. Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dan membayar pajak melalui aplikasi pajak bernama DJP Online.

Pada dasarnya, DJP Online merupakan laman yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan layanan secara elektronik. Wajib pajak dapat memanfaatkan beragam aplikasi atau fitur yang tersedia di DJP Online untuk melaksanakan berbagai kewajiban pajak secara elektronik.

Selain lapor SPT Tahunan PPh via e-filing, DJP Online telah menyediakan 17 fitur lain di antaranya seperti pengajuan pemindahbukuan (Pbk), pengajuan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), hingga pengajuan permohonan fasilitas dan insentif pajak.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Namun, wajib pajak harus sudah memiliki akun DJP Online agar dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia. Untuk itu, DDTCNews kali ini akan menguraikan cara mendaftar atau membuat akun DJP Online.

Mula-mula, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan email aktif. Apabila Anda belum memiliki NPWP, Anda dapat mengikuti cara daftar NPWP dengan menyimak Cara Mudah Mendapatkan NPWP.

Jika belum memiliki EFIN maka Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan aktivasi EFIN tersebut harus diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Simak syarat dan tata caranya di Permohonan Aktivasi EFIN untuk WP Orang Pribadi dan Badan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Apabila Anda sudah memiliki EFIN, tetapi lupa maka dapat mengajukan layanan lupa EFIN melalui berbagai saluran yang disediakan DJP. Simak Saluran Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.

Bila Anda sudah memiliki NPWP, EFIN, dan email aktif maka kunjungi djponline.pajak.go.id. Lalu, pilih Daftar Disini. Sistem akan otomatis masuk ke halaman registrasi akun, masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan (captcha). Lalu, tekan Submit.

Kemudian, masukkan email, nomor handphone, buat kata sandi, dan konfirmasi (masukkan ulang) kata sandi, serta kode keamanan. Lalu, tekan submit. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi Sukses di layar Anda.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Setelah itu, DJP akan mengirimkan email untuk aktivasi akun. Cek kotak masuk email yang telah Anda daftarkan. Buka email dari e-filing, serta pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu tekan Aktifkan Akun. Nanti, Anda akan melihat notifikasi Sukses dan tekan OK.

Kemudian, coba login kembali ke DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya. Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, akun djp online, npwp, efin, email, spt tahunan, layanan pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak