Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor Penghasilan Bunga dari P2P Lending di SPT 1770

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Lapor Penghasilan Bunga dari P2P Lending di SPT 1770

PEER-to-peer (P2P) lending kini menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan. Dalam skema P2P lending, masyarakat yang meminjamkan modal kepada pihak lain akan menerima imbalan berupa bunga.

Berdasarkan ketentuan pajak penghasilan (PPh), bunga yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari skema P2P lending akan dipotong PPh Pasal 23 oleh penyelenggara. Sementara itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan tersebut.

Dalam artikel sebelumnya, DDTCNews telah memaparkan mengenai tata cara melaporkan bunga P2P lending dalam SPT 1770 S. Kali ini, DDTCNews akan menguraikan cara melaporkan bunga P2P lending dalam SPT 1770.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Form SPT 1770 dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Sebelum memulai, Anda dapat mempersiapkan bukti potong terlebih dahulu. Setelah itu, login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah melakukan login, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru).

Pilih Buat SPT. Anda akan ditanyakan terkait apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, silakan jawab Ya. Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Anda akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770. Pada bagian ini silakan isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Apabila ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat terlebih dahulu memilih Laman e-Form PDF.

Jika sudah, Anda dapat memilih Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih. Tahap berikutnya, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Pada bagian atas halaman form, silakan pilih Pencatatan. Hal pertama yang diisi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda wajib mengisi bagian A tentang harta pada akhir tahun. Anda dapat mengisi jenis harta dengan tulisan “P2P lending” dan lengkapi kolom lainnya.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Jika sudah selesai, Anda dapat melanjutkan ke lampiran III. Pada lampiran ini Anda diminta untuk mengisi penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak dikenakan pajak, serta penghasilan suami yang dikenakan pajak secara terpisah.

Berikutnya pada lampiran II, Anda akan diminta untuk mengisi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak penyelenggara P2P lending. Dalam mengisi data ini, Anda dapat klik Tambah atau melakukan impor data menggunakan CSV.

Pada Lampiran I, Anda dapat segera menuju ke halaman 2. Lengkapi kolom yang tersedia. Ingatlah untuk memasukkan jumlah bunga yang diterima atau diperoleh dari P2P lending selama satu tahun (Januari – Desember) pada bagian D nomor 1, yaitu penghasilan neto dalam negeri lainnya, yakni bunga.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat mengklik tombol Submit pada bagian atas lampiran induk. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya mengalami kurang bayar, Anda akan diminta untuk mengisi data setoran pajak atas nilai PPh yang kurang bayar.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor handphone, lalu klik Submit. Bila berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Submit SPT berhasil. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email. Selesai. (rig)

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, spt tahunan, SPT 1770, penghasilan bunga, P2P lending

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya