Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Manfaatkan Layanan Lupa EFIN via Email bagi WP Orang Pribadi

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Manfaatkan Layanan Lupa EFIN via Email bagi WP Orang Pribadi

PELAPORAN SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Fitur e-filing merupakan kanal penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan melalui situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Namun, ada kalanya wajib pajak lupa kata sandi/password akun DJP Online-nya. Kemudian, saat ingin mengganti password, permasalahan lain muncul karena wajib pajak juga lupa electronic filing identification number (EFIN).

Padahal, EFIN memegang peran penting salah satunya untuk mengganti password DJP Online. Namun, tak jarang wajib pajak lupa akan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit tersebut. Untuk itu, Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan sejumlah opsi guna mendapatkan EFIN kembali.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Opsi yang sering dipilih wajib pajak orang pribadi di antaranya adalah mengajukan layanan lupa EFIN melalui akun X/Twitter @kring_pajak. Namun, DJP telah mengalihkan layanan lupa EFIN melalui X/twitter ke email terhitung sejak 5 Februari 2024.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan layanan lupa EFIN melalui email. Hal yang perlu dicatat, layanan lupa EFIN melalui email ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Anda dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN melalui email [email protected]. Permohonan tersebut diajukan dengan mengirimkan data yang diminta, seperti:

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
  2. Nama Wajib Pajak :
  3. Alamat Terdaftar :
  4. Alamat Email Terdaftar :
  5. Nomor Telepon/HP Terdaftar :

Selain itu, pemohon juga harus menuliskan pernyataan afirmasi yang berbunyi:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"

Format permohonan layanan lupa EFIN serta kutipan pernyataan tersebut ditulis pada badan email. Tidak terdapat ketentuan khusus terkait dengan subjek email. Namun, untuk memperjelas, Anda dapat menuliskan “Permohonan Lupa EFIN” sebagai subjek email.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Lalu, kirimkan format permohonan layanan lupa EFIN dan kutipan pernyataan tersebut ke email [email protected]. Pastikan Anda mengirimkan email permohonan tersebut pada jam layanan Contact Center Kring Pajak, yaitu pukul 08:00-16:00.

Setelah email permohonan berhasil dikirimkan, petugas akan memvalidasi data yang Anda kirimkan dengan sistem perpajakan DJP. Apabila data yang Anda kirimkan valid, Anda akan menerima email balasan yang menyatakan:

Kami sampaikan bahwa data yang Anda kirimkan telah tervalidasi dalam sistem perpajakan. Data EFIN akan dikirimkan ke e-mail terdaftar melalui surat elektronik [email protected], dalam bentuk file pdf terproteksi beserta password untuk membuka file pdf tersebut

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selain itu, Anda akan menerima email lain dari [email protected]. Email tersebut berisi file pdf terproteksi beserta password untuk membuka file pdf tersebut. Lalu, buka file PDF yang Anda peroleh menggunakan password sesuai dengan instruksi.

Hati-hati, jangan justru memasukkan contoh password. Pastikan Anda memasukkan password sesuai dengan instruksi yang sudah dituliskan pada email balasan. Apabila PDF berhasil dibuka, Anda akan melihat data EFIN Anda.

Anda juga dapat mengunduh data EFIN tersebut. Apabila sudah diunduh, simpan baik-baik data EFIN Anda. EFIN merupakan data yang sangat rahasia, sehingga tidak diperkenankan memberitahukannya kepada siapapun juga. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, lupa efin, EFIN, email, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya