Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur 3.0

A+
A-
18
A+
A-
18
Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur 3.0

PENGUSAHA kena pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Namun, dalam kondisi tertentu, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan sehingga beban administrasi menjadi lebih ringan.

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari PKP kepada pembeli yang sama selama 1 bulan kalender. Penjelasannya tertuang pada Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER - 24/PJ/2012.

Berdasarkan ketentuan, faktur pajak gabungan dibuat paling lambat akhir bulan. Selain itu, PKP juga dapat membuat faktur pajak gabungan pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP meski dalam bulan tersebut telah terjadi pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak gabungan melalui e-faktur 3.0. Mula-mula, silakan akses aplikasi e-faktur 3.0 dekstop. Diasumsikan, PKP akan membuat faktur pajak gabungan periode November.

Pada menu utama e-faktur 3.0, silakan menu Faktur, lalu pilih Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Dalam kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran, silakan klik Rekam Faktur. Setelah itu, silakan isi data dokumen transaksi yang diminta.

Pastikan, tanggal pembuatan adalah akhir bulan. Untuk bagian Referensi Faktur, silakan masukkan nomor invoice. Jika terjadi transaksi atau penyerahan sebanyak 6 kali ke pembeli yang sama dalam 1 bulan maka masukkan 6 nomor invoice tersebut. Setelah itu, klik Lanjutkan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi Lawan Transaksi. Silakan isi data yang diminta seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, dan alamat dari lawan transaksi Anda. Jika sudah, silakan klik Lanjutkan.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail transaksi. Klik Rekam Transaksi, lalu silakan isi data yang diminta seperti detail barang/jasa, harga barang, dan jumlah barang. Nanti, nilai PPN akan otomatis terisi. Setelah itu, klik Simpan.

Kemudian, Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk membuat detail transaksi baru. Pilih Yes mengingat terdapat 6 penyerahan atau transaksi. Setelah itu, lakukan perekaman detail transaksi untuk 5 penyerahan lainnya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Jika perekaman seluruh atau 6 penyerahan tersebut sudah berhasil disimpan. Pilih No saat menerima notifikasi untuk membuat detail transaksi baru. Nanti, Anda akan melihat daftar transaksi yang sudah berhasil direkam pada kolom Input Faktur. Setelah itu, klik Simpan.

Nanti, Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk membuat dokumen faktur baru. Silakan pilih No. Silakan periksa kembali faktur pajak yang sudah dibuat. Jika sudah, langkah selanjutnya adalah melakukan upload. Silakan klik fitur Upload.

Jika sudah, status faktur pajak gabungan yang dibuat akan menjadi Siap Approve. Selanjutnya, pilih menu Management Upload dan klik Upload Faktur. Setelah itu, klik Start Uploader. Silakan isi kode captcha dan kode keamanan e-nofa. Setelah itu, klik Submit.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Jika berhasil, status faktur pajak gabungan akan berubah menjadi Approval Sukses. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-faktur 3.0, faktur pajak gabungan, faktur pajak, administrasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar