Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mudah Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Mudah Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

MELESATNYA perkembangan teknologi, sistem pengiriman barang internasional, dan sistem pembayaran, mengubah perilaku belanja konsumen. Konsumen kini dimanjakan dengan teknologi yang memungkin untuk berbelanja secara daring (online).

Minat masyarakat yang meningkat dalam berbelanja online pun dibarengi dengan bermunculannya marketplace. Saat ini, marketplace telah menjelma seperti pasar di dunia maya yang mempertemukan antara penjual dan pembeli.

Tidak hanya dari dalam negeri, tetapi konsumen juga dapat membeli barang dari luar negeri melalui marketplace. Umumnya, barang-barang dari marketplace dikirim melalui Pos Indonesia atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Barang yang dikirimkan melalui Pos Indonesia atau PJT ini biasa disebut sebagai barang kiriman. Seperti halnya barang impor lain, barang kiriman juga akan terkait dengan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Namun, tidak semua pihak memahami ketentuan dan cara perhitungan bea masuk dan PDRI. Terkait dengan kendala tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan aplikasi Mobile Bea Cukai yang di antaranya dapat membantu menghitung bea masuk.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mudah menghitung bea masuk menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Mula-mula, Anda perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Mobile Bea Cukai. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Apabila telah berhasil terinstal, silakan buka aplikasi tersebut.

Pada halaman awal, Anda akan melihat beragam menu yang disajikan, pilih menu Hitung Pungutan. Lalu, pilih jenis impor Barang Kiriman Melalui PJT/POS. Kemudian, pilih jenis barang yang Anda impor. Pada kolom tersebut akan muncul beragam jenis barang, pilih yang sesuai.

Misal, Anda membeli handphone maka pilih Telepon Seluler/Tablet. Lalu, pilih mata uang yang Anda gunakan dalam transaksi pembelian barang. Jika Anda membeli handphone tersebut dari China dan menggunakan Chinese Yuan maka pilih CNY.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Selanjutnya, isi kolom Free on Board (FOB). FOB merupakan harga barang yang di antaranya bisa dilihat pada invoice, bukti transaksi, listing pada website. Isikan harga barang yang Anda beli pada kolom tersebut. Contoh, harga mainan tersebut senilai CNY1000 maka isikan nominal 1000.

Setelah itu, isikan terlebih dahulu ongkos kirim pada kolom freight. Misal, ongkos kirim barang itu senilai CNY50 maka isikan 50.

Kemudian, isikan kolom insurance dengan hitungan 0,5% x (harga barang + ongkos kirim) sesuai dengan petunjuk. Berdasarkan contoh transaksi di atas maka insurance yang diisi sebesar 0,5% x 1050=5,25. Isikan nominal 5.25 tersebut ke kolom insurance.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Lalu, pilih apakah Anda mempunyai NPWP atau tidak. Kepemilikan NPWP ini akan berpengaruh terhadap pengenaan PPh Pasal 22 atas barang yang Anda Impor. Setelah semua kolom terisi maka klik Hitung Sekarang.

Nanti, sistem akan secara otomatis memunculkan total pungutan yang harus dibayarkan beserta perincian bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, ada pula keterangan yang menjelaskan besaran tarif yang dikenakan beserta kurs yang digunakan. Namun, hasil penghitungan dari aplikasi tersebut merupakan estimasi. Adapun nilai yang sebenarnya dapat berbeda tergantung pada kurs yang berlaku serta jenis barang.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Besaran pungutan yang sebenarnya terutang akan mengikuti penetapan lebih lanjut dari petugas bea dan cukai. Namun, sepanjang Anda memasukkan nilai FOB, Insurance, dan Freight yang sesuai maka hasil penghitungan tersebut dapat menjadi perkiraan besaran pungutan yang perlu dibayar.

Selain itu, aplikasi tersebut akan menunjukkan ketentuan mengenai larangan dan pembatasan (Lartas). Bila barang yang dibeli memerlukan izin khusus saat impor ke Indonesia maka akan tertera dokumen atau syarat yang harus dipenuhi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, bea masuk, PDRI, aplikasi DJBC, mobile bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya