Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mudah Menghitung PPh Pasal 21 Bulanan di Kalkulator Pajak DJP

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Mudah Menghitung PPh Pasal 21 Bulanan di Kalkulator Pajak DJP

SEIRING dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 58/2023, pemerintah resmi menerapkan skema penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER). Kebijakan tersebut diambil pemerintah dalam rangka mempermudah wajib pajak dalam menghitung pajak terutang.

Dalam penentuan pajak terutang sebelumnya, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Setelah itu, hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Saat ini, penghitungan PPh Pasal 21 terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Penerapan tarif efektif ini diklaim tidak memberikan tambahan beban pajak baru. Penerapan tarif efektif bulan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 setahun pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Dalam perkembangannya, DJP juga menyediakan Kalkulator Pajak untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan TER.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menggunakan Kalkulator Pajak DJP tersebut. Mula-mula, kunjungan www.pajak.go.id. Pada bagian layar kanan, tekan kolom Kalkulator Pajak. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke aplikasi Kalkulator Pajak.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan TER, pilih PPh 21 Bulanan dalam kolom jenis pemotongan. Setelah itu, pilih kode objek pegawai. Katakanlah, Anda ingin menghitung PPh Pasal 21 bulanan untuk Pegawai Tetap maka kodenya 21-100-01.

Kemudian, pilih skema penghitungan. Beri centang untuk kolom Gross jika PPh Pasal 21 ditanggung karyawan sendiri. Bila PPh Pasal 21 ditunjang perusahaan maka centang kolom Gross up. Setelah itu, masukkan penghasilan bruto bulanan dalam kolom penghasilan bruto.

Selanjutnya, pilih PTKP sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika sudah masukkan kode keamanan (captcha). Setelah itu, tekan Hitung. Nanti, nilai dasar pengenaan pajak (DPP), tarif, dan PPh Pasal 21 terutang akan muncul secara otomatis di kanan layar Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, kalkulator pajak, PPh Pasal 21 bulanan, tarif efektif rata-rata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak