Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ubah Data Alamat NPWP via Live Chat DJP

A+
A-
33
A+
A-
33
Cara Ubah Data Alamat NPWP via Live Chat DJP

WAJIB pajak orang pribadi yang berpindah tempat tinggal dapat mengajukan perubahan alamat yang tertera pada NPWP. Cara mengubah alamat bergantung apakah alamat yang baru berada pada wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama atau berbeda.

Apabila perubahan data alamat menyebabkan perpindahan ke wilayah kerja KPP lain maka wajib pajak perlu mengajukan pemindahan wajib pajak. Jika perpindahan alamat masih berada di wilayah kerja KPP yang sama maka wajib pajak dapat mengajukan perubahan data alamat.

Perubahan data secara online dapat dilakukan melalui contact center DJP Kring Pajak 15002000 atau melalui live pajak.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan perubahan data alamat melalui live chat pajak.go.id.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Perlu diingat, layanan perubahan data yang dapat dilakukan melalui live chat pajak ialah perubahan alamat yang tidak mengakibatkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar (alamat baru masih dalam satu wilayah kerja KPP yang sama).

Mula-mula, Anda perlu mengakses laman pajak.go.id terlebih dahulu. Lalu, klik ikon TanyaFiska yang berada di pojok kanan bawah. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir terkait dengan identitas diri.

Terdapat 2 dasar identitas yang dapat dipilih, yaitu NPWP/NIK dan non-NPWP. Pada bagian ini, Anda dapat memilih NPWP/NIK dan klik selanjutnya.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Kemudian, isikan NPWP/NIK, nama, email, nomor telepon, serta pilih jenis pertanyaan Layanan Perubahan Data, Penetapan dan Pengaktifan WP NE, dan Pemberitahuan NPPN.

Lalu, tekan Mulai Percakapan. Nanti, Anda akan terhubung dengan virtual assistant (chatbot) DJP. Pada bagian awal, virtual assistant akan meminta Anda memilih opsi layanan yang tersedia. Pada bagian ini, ketik angka 2 untuk mendapatkan layanan seputar NPWP.

Setelah itu, virtual assistant akan meminta Anda memilih topik yang akan diajukan dengan mengetik angka sesuai pilihan yang tersedia. Pada bagian ini, ketik angka 3 untuk masuk ke dalam topik perubahan data wajib pajak.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Virtual assistant akan menampilkan informasi mengenai layanan perubahan data. Pada bagian ini, ketik 1500200 sehingga Anda dapat terhubung dengan agen pajak yang tersedia. Nanti, agen pajak akan meminta Anda mengisi sejumlah informasi untuk keperluan validasi.

Informasi yang diminta meliputi NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar pada DJP, dan nomor telepon/HP yang terdaftar di DJP. Validasi identitas diperlukan untuk membuktikan wajib pajak sendiri yang mengajukan permohonan.

Untuk itu, isikan data-data yang telah diminta. Selanjutnya, agen pajak akan menanyakan alamat baru Anda. Setelah memberitahukan alamat baru, agen pajak akan melakukan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan perubahan data tersebut.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Pada bagian ini, Anda dapat meng-copy­ pernyataan yang dikirimkan agen pajak. Terakhir, agen pajak akan mengonfirmasi perubahan data yang diajukan akan segera diproses. Nanti, Anda akan menerima surat pemberitahuan perubahan data melalui email yang telah disampaikan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, live chat, NPWP, DJP, perubahan data, alamat wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan