Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan tarif bea masuk umum terhadap 9 kelompok barang kiriman. Pengenaan tarif bea masuk umum tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023.

Barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB US$3 sampai dengan FOB US$1.500 sebenarnya dikenakan tarif bea masuk flat sebesar 7,5%. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap 9 kelompok barang yang sudah ditetapkan.

“Barang kiriman (9 kelompok barang)…diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum (most favoured nation) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” bunyi Pasal 29 ayat (5) PMK 96/2023, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perincian jenis barang yang dikenakan tarif bea masuk umum tersebut tercantum dalam Pasal 29 ayat (4) PMK 96/2023. Pertama, kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07.

Kedua, tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02. Ketiga, buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04. Keempat, produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63.

Kelima, alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 64. Keenam, barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73. Ketujuh, sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12. Kedelapan, jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kesembilan, sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif/HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, dan 8711.60.99.

Berdasarkan laman resmi Bea Cukai Ngurah Rai bea masuk yang dikenakan terhadap barang kiriman berupa tas, koper, dan sejenisnya berkisar antara 15%-20%. Sementara itu, bea masuk yang berlaku untuk produk tekstil, garmen, dan sejenisnya berkisar antara 15%-25%.

Kemudian, barang kiriman berupa alas kaki, sepatu, dan sejenisnya berkisar antara 25%-30%. Adapun untuk buku dan barang lainya yang termasuk dalam HS Code 4901-4904 mendapatkan pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Selain dikenakan tarif bea masuk umum, kelompok barang tersebut (kecuali buku tertentu) juga dikenakan PPN dengan tarif 11%, serta PPh Pasal 22 impor. Adapun tarif PPh Pasal 22 impor yang berlaku umumnya adalah 10% apabila ada NPWP atau 20% apabila tidak ada NPWP.

Sebagai informasi, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD) dan perusahaan jasa titipan (PJT). Perincian ketentuan mengenai barang kiriman dapat disimak dalam PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 111/2023. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang kiriman, barang impor, pmk 96/2023, bea masuk, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?