Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! DJP Rutin Evaluasi Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! DJP Rutin Evaluasi Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan evaluasi daftar prioritas pengawasan wajib pajak dilakukan rutin setiap 3 bulan.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan daftar prioritas pengawasan ini penting untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Menurutnya, daftar tersebut membuat otoritas lebih mudah dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

"Kita bicara 3 bulan. Artinya, kita bicara rencana kerja 1 tahun lalu dan kita breakdown setiap 3 bulan. Di setiap periode 3 bulan itu ada evaluasinya," katanya, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Ihsan mengatakan DJP telah memiliki Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang memuat sejumlah strategi optimalisasi penerimaan negara, termasuk menguatkan pengawasan. DJP pun kemudian membentuk Komite Kepatuhan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum guna meningkatkan tax ratio.

Melalui Komite Kepatuhan, DJP membuat daftar prioritas yang berisi nama-nama wajib pajak yang bakal diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Dia menjelaskan daftar prioritas tersebut dapat berubah tergantung pada berbagai faktor seperti data terkini. Misalnya ketika periode pelaporan SPT Tahunan 2022 berakhir, Komite Kepatuhan juga mulai menindaklanjutinya.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"SPT masuk, kita analisis, kita lakukan pengujian kepatuhan. Itu hal yang rutin kita lakukan," ujarnya.

DJP membentuk Komite Kepatuhan untuk melengkapi implementasi sistem compliance risk management (CRM) dalam melakukan pengawasan wajib pajak. CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak.

Nantinya, analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Komite Kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, rasio pajak, SP2DK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama