Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Fitur Pembuatan Form 1721-A1 Resmi Tersedia di e-Bupot 21/26

A+
A-
12
A+
A-
12
Catat! Fitur Pembuatan Form 1721-A1 Resmi Tersedia di e-Bupot 21/26

Fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 di e-Bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1) resmi tersedia di aplikasi e-bupot 21/26.

Fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 tersedia pada menu Bukti Potong. Saat pemotong pajak mengeklik Rekam, terdapat 2 pilihan yakni Bupot Bulanan/Final Tidak Final dan Bupot Tahunan A1.

"Form ini terdiri dari beberapa bagian antara lain: Bagian I, Identitas Wajib Pajak Yang Dipotong; Bagian II, Penghasilan Yang Dipotong; Bagian III, Identitas Pemotong Pajak," tulis DJP dalam petunjuk pengisian, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada bagian I, identitas penerima penghasilan yang diperboleh adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). "Jika tidak memiliki, maka tidak diperbolehkan untuk dilakukan perekaman data dengan ketentuan yang berlaku," bunyi petunjuk pengisian.

Bila identitas yang digunakan adalah NPWP, sistem akan melakukan pencarian secara otomatis atas informasi yang terkait dengan NPWP tersebut.

Dalam hal identitas yang digunakan adalah NIK, sistem akan melakukan pencarian ke sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," bunyi petunjuk pengisian.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Pada bagian II, pemotong pajak perlu memerinci kode objek pajak, tahun pajak dan masa pajak, dan fasilitas PPh Pasal 21 yang dimanfaatkan (bila ada).

"Isikan nilai nominal penghasilan bruto pada kotak yang tersedia, sistem akan menghitung secara otomatis nilai Pajak Penghasilan yang dipotong," bunyi petunjuk pengisian.

Pada bagian III, tersedia fitur untuk mencantumkan pihak yang menandatangani bukti potong. Untuk melakukan penandatanganan, data penandatangan perlu direkam terlebih dahulu. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, bukti potong, pajak penghasilan, PPh 21, PPh 26, SPT Masa PPh, form 1721-A1

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?