Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Lebih Bayar Pajak Akibat PPh 21 Harus Dikembalikan ke Pegawai

A+
A-
18
A+
A-
18
Catat! Lebih Bayar Pajak Akibat PPh 21 Harus Dikembalikan ke Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan kelebihan pembayaran pajak akibat pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan memang bisa terjadi. Nantinya, lebih bayar dikembalikan kepada wajib pajak orang pribadi setelah penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

"Kalau menjadi lebih bayar, pemberi kerja wajib mengembalikan. Misal kalau setelah dihitung PPh Pasal 21 di Desember Rp10 juta, eh yang sudah dipotong Rp12 juta maka Rp2 juta dikembalikan ke pegawainya," ujar Dian, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kewajiban untuk mengembalikan lebih bayar PPh Pasal 21 ke pegawai tercantum dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Bila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak, kelebihan potongan PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan ke pegawai tetap yang bersangkutan.

Kelebihan pembayaran harus diberikan kepada pegawai bersamaan dengan pemberian bukti potong PPh Pasal 21 paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Sebagai contoh, bila masa pajak terakhir dimaksud adalah Desember 2024, kelebihan pembayaran harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai pada Januari 2025.

Untuk diketahui, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif seiring dengan terbitnya PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C yang tercantum dalam Lampiran PP 58/2023.

Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November. Khusus PPh Pasal 21 masa pajak Desember, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan memperhitungkan penghasilan sepanjang tahun menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November menggunakan tarif efektif bulanan juga turut diperhitungkan di akhir tahun. PPh Pasal 21 masa pajak Desember adalah total PPh Pasal 21 yang terutang sepanjang tahun dikurangi PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 168/2023, pajak penghasilan, pph pasal 21, pekerjaan, imbalan, kegiatan orang pribadi, pajak, lebih bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya