Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Reimburse Bensin Tak Kena Pajak Natura, tapi Jadi Objek PPh 21

A+
A-
93
A+
A-
93
Catat! Reimburse Bensin Tak Kena Pajak Natura, tapi Jadi Objek PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Reimburse bensin atau bahan bakar minyak (BBM) dari pemberi kerja kepada pegawai tidak termasuk natura ataupun kenikmatan sebagaimana dimaksud pada PMK 66/2023.

Menjawab pertanyaan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) menekankan apabila diberikan secara reimburse dalam bentuk uang maka bensin dari pemberi kerja tersebut bukan natura ataupun kenikmatan. Walau demikian, uang reimburse tersebut adalah objek PPh Pasal 21.

"Jika bensin diberikan secara reimburse dalam bentuk uang maka bukan termasuk natura dan/atau kenikmatan, dan merupakan objek PPh Pasal 21 ya," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Perlu diingat pula bahwa yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Adapun kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas yang bersumber dari aktiva pembeli atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi.

Walau demikian, terdapat reimbursement yang dikategorikan sebagai natura, yakni reimbursement atas pembelian makanan dan minuman oleh pegawai yang bekerja di luar kantor seperti pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Pada Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, kupon makan dan minum bagi pegawai yang bekerja di luar kantor adalah natura yang dikecualikan dari objek PPh sepanjang nilainya tidak melebihi Rp2 juta per bulan. Dalam Pasal 5 ayat (3), reimbursement makanan dan minuman mendapatkan perlakuan yang sama dengan kupon.

"Termasuk dalam pengertian kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 66/2023. (sap)

Baca Juga: Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, biaya 3M, reimbursment, bensin, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama