Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cek Harta dan Tagging Tempat Usaha WP, Petugas Pajak Sisir Apotek

A+
A-
2
A+
A-
2
Cek Harta dan Tagging Tempat Usaha WP, Petugas Pajak Sisir Apotek

Ilustrasi.

DENPASAR BARAT, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan kerja salah satu wajib pajak yang memiliki usaha apotek di Jalan Gunung Salak Selatan, Kota Denpasar Barat pada 10 Oktober 2023.

Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan Account Representative Seksi Pengawasan IV I Gede Suarmika dan K Yerma Gresia. Adapun kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

“Kami mengumpulkan data wajib pajak dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada saat yang sama, pegawai pajak juga memberikan edukasi terkait dengan peraturan perpajakan serta kewajiban perpajakan dengan mengedepankan perubahan perilaku pembayaran dan pelaporan pajak.

Suarmika menjelaskan terdapat beberapa ketentuan baru terkait dengan batas penghasilan bruto atau omzet wajib pajak orang pribadi UMKM yang tidak dikenai pajak sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Apabila wajib pajak memiliki omzet atau peredaran bruto selama satu tahun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta maka wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Meski tidak menyetorkan PPh final, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya pada 31 Maret setiap tahun. Pelaporannya dapat berupa pencatatan atas omzet tiap bulan dari usaha apotek,” tutur Suarmika.

Sementara itu, Yerma menambahkan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP jika menemukan permasalahan terkait dengan perpajakan. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore.

“Seluruh pelayanan yang diberikan KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, pph final, kunjungan, visit, KPDL, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama