Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cek Omzet, AR Kantor Pajak Sambangi WP yang Garap Proyek Konstruksi

A+
A-
6
A+
A-
6
Cek Omzet, AR Kantor Pajak Sambangi WP yang Garap Proyek Konstruksi

Petugas pajak saat berkunjung di lokasi konstruksi milik wajib pajak. (foto: DJP)

DENPASAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Madya Denpasar diterjunkan ke lapangan untuk mengklarifikasi data perpajakan milik wajib pajak. Kali ini, wajib pajak yang disasar tengah menjalankan proyek pembangunan konstruksi.

Secara singkat, kantor pajak melakukan kunjungan lantaran mendapat informasi mengenai pembangunan gedung dari pihak ketiga atau instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Informasi tersebut kemudian diolah dan dikonfirmasi langsung melalui kunjungan lapangan.

"Kunjungan bertujuan menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak atas informasi adanya pengerjaan konstruksi dari ILAP," kata Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selain mengonfirmasi adanya pengerjaan proyek konstruksi, petugas juga mengecek kebenaran data atas omzet usaha yang dimiliki wajib pajak.

Perwakilan wajib pajak, saat menerima kunjungan, menjelaskan secara singkat mengenai bisnis yang dijalankan dan menjelaskan mengenai pembangunan gedung yang terletak di lokasi usaha. Selain itu, dijelaskan juga bahwa detail tanggapan akan disampaikan secara tertulis segera setelah kunjungan dari KPP Madya Denpasar.

Mengakhiri kunjungan, Gede berpesan kepada wajib pajak untuk memastikan penyampaian tanggapan surat permintaan penjelasan dari KPP dapat dilaksanakan segera. Gede juga menekankan mengenai perlunya komunikasi dengan AR terkait jika memerlukan penjelasan atau konsultasi perpajakan.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Perlu dicatat, respons atau tanggapan dari wajib pajak atas SP2DK diperlukan untuk menentukan tindak lanjut dari kantor pajak. Tujuannya, agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan.

Apabila menerima SP2DK, wajib pajak dipersilakan untuk menelaah terlebih dulu muatan materi yang dipersoalkan. Kemudian, jika wajib pajak memerlukan komunikasi langsung dengan petugas pajak maka bisa menghubungi kontak yang tertera pada SP2DK.

Batas waktu penyampaian tanggapan terhadap SP2DK diatur dalam Bagian E terkait dengan Materi subbab Penerimaan Penjelasan dari Wajib Pajak huruf a Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

“Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi ..., dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak,” bunyi frasa pada SE-05/PJ/2022.

Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan penelitian menjadi pemeriksaan. (sap)

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, penyuluhan pajak, omzet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama