Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan PMK 168/2023

A+
A-
18
A+
A-
18
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan PMK 168/2023

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk peserta kegiatan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PMK 168/2023, peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.

“PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi peserta kegiatan … dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (4) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Adapun dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah.

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf f PMK 168/2023, imbalan kepada peserta kegiatan dapat berupa uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghargaan; dan imbalan sejenis.

Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa penghargaan yang diterima atau diperoleh peserta kegiatan.

Tuan W adalah seorang atlet bulu tangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada September 2024, Tuan W menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan menerima atau memperoleh hadiah senilai Rp200 juta.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W adalah senilai (5% x Rp60 juta) + (15% x Rp140 juta) = Rp24 juta.

Catatan:

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?
  • PT D memotong PPh Pasal 21 Tuan W senilai Rp24 juta dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan W.
  • Tuan W wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT D dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT D senilai Rp24 juta merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 Tuan W.
  • Jika Tuan W merupakan pegawai tetap dari PT D maka pengenaan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima Tuan W tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap masa September 2024 sebagaimana penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak.

Simak pula ‘Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 168/2023, PPh Pasal 21, Tarif Pasal 17 UU PPh, UU PPh, peserta kegiatan, penghargaan, honorarium, uang saku

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Beri Rumah kepada Istri, Bukan Objek Pajak

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:30 WIB
PMK 168/2023

Jenis-Jenis Imbalan untuk Peserta Kegiatan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Apa Bedanya Ketentuan Pajak PNS dan PPPK?

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Direktur Bukan Pegawai, Bagaimana Pemotongan PPh Pasal 21-nya?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama