Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cukai dan Kepabeanan, Bukan Hanya Soal Penerimaan Negara

A+
A-
3
A+
A-
3
Cukai dan Kepabeanan, Bukan Hanya Soal Penerimaan Negara

Ilustrasi. 

DINAMIKA kebijakan cukai, terutama terkait dengan hasil tembakau, selalu mendapat perhatian cukup besar tiap tahunnya. Maklum, meskipun ditujukan untuk mengurangi eksternalitas negatif, kebijakan cukai rokok langsung berhubungan hajat hidup orang banyak.

Dari sisi produksi, Kementerian Perindustrian mencatat total tenaga kerja pada 2019 yang diserap sektor terkait dengan rokok sebanyak 5,98 juta orang. Jumlah itu terdiri atas 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan industri serta 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan.

Dari sisi konsumsi, berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, sebanyak 28,96% penduduk berusia 15 tahun ke atas merupakan perokok. Menariknya, jumlah perokok itu terdiri atas 30,97% dari total penduduk perdesaan dan 27,47% dari total penduduk perkotaan.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sebagai gambaran, masih dari data BPS, jumlah penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas per Agustus 2021 sebanyak 206,7 juta. Artinya, jumlah penduduk berusia 15 tahun yang merupakan perokok sebanyak 59,9 juta orang.

Tidak mengherankan jika perubahan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), terutama terkait dengan tarif, selalu hangat diperbincangkan tiap akhir tahun. Maklum, sebelum tahun anggaran yang baru, pemerintah hampir pasti selalu mengumumkan kenaikan tarif CHT.

Pada 13 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengumumkan kenaikan rata-rata tarif CHT pada 2022 sebesar 12%. Kenaikan tarif tersebut lebih rendah dibandingkan kenaikan rata-rata yang berlaku tahun ini sebesar 12,5%.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

"[Kenaikan tarif CHT] dibagi antara kelompok SKT (sigaret kretek tangan) di bawah 5% dan yang produksi mesin meng-absorb kenaikan yang lebih tinggi," ujar Sri Mulyani.

Adapun kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2021 tersebut juga dibarengi dengan simplifikasi struktur tarif dari 10 layer menjadi 8 layer. Langkah ini ditempuh untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah pengurangan produksi untuk mendapat tarif rendah.

Selain itu, perubahan UU Cukai melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memuat jenis hasil tembakau baru, yakni rokok elektrik. Sebelumnya, rokok elektrik masuk dalam kelompok hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) jenis ekstrak dan essence tembakau (EET).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Dengan ketentuan tersebut, ada beberapa kebijakan baru terkait dengan rokok elektrik dan HPTL yang dikenai cukai. Salah satunya adalah perubahan tarif ad valorem menjadi tarif spesifik. Ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri, yakni PMK 193/2021.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki setidaknya 4 dimensi dipertimbangkan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok. Pertama, kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin CHT mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak, menjadi 8,7% pada 2024.

Kedua, tenaga kerja, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual. Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari target pendapatan negara 2022.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Keempat, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Sri Mulyani khawatir kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya. Hal ini dikarenakan kenaikan cukai akan membuat harga rokok makin mahal.

"Dalam hal ini, kami melihat ekspektasi dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang," ujar Sri Mulyani.

Dari hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 23 November—13 Desember 2021, responden juga melihat kenaikan CHT akan menurunkan konsumsi rokok. Namun, ada potensi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga mewaspadai risiko tersebut. Otoritas akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. DJBC juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk optimalisasi penggunaan dana bagi hasil (DBH) CHT untuk menangani rokok ilegal.

Penerimaan dan Fasilitas

PADA tahun depan, penerimaan dari pos CHT masih mendominasi target yang menjadi tanggung jawab DJBC. Adapun target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN 2022 senilai Rp245,0 triliun. Penerimaan cukai ditargetkan Rp203,9 triliun atau mengambil porsi 83,2%.

Sesuai dengan perincian dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021, target penerimaan CHT senilai Rp193,5 triliun atau 94,9% dari total target penerimaan cukai. Target CHT itu juga mengambil porsi sekitar 79% dari target penerimaan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Penerimaan cukai etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada tahun depan ditargetkan Rp190 miliar dan Rp6,8 triliun. Dalam beleid itu ternyata juga dimuat target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun.

Hal ini sejalan dengan rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru. Sesuai dengan perubahan UU Cukai yang masuk dalam UU HPP, penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memang menargetkan besaran penerimaan dari cukai plastik dan minuman pada 2022. Namun demikian, implementasi pemungutan kedua cukai tersebut akan tergantung pada kondisi perekonomian tahun depan.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

"Pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang dihadapi pada 2022. Jadi, akan menyesuaikan, apakah bisa dilaksanakan atau perlu penyesuaian," kata Askolani.

Selanjutnya, penerimaan bea masuk pada 2022 ditargetkan senilai Rp35,2 triliun atau 14,4% dari keseluruhan target yang menjadi tanggung jawab DJBC. Nilai itu mengalami kenaikan sekitar 6% dari target dalam APBN 2021 senilai Rp33,2 triliun.

Kenaikan itu dikarenakan ada proyeksi mulai meningkatnya aktivitas impor seiring membaiknya perekonomian dan dampak dari penertiban impor berisiko tinggi (PIBT). Untuk mendukung pemulihan ekonomi, kebijakan relaksasi prosedural juga akan diberikan.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu, kebijakan untuk mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan dilakukan melalui beberapa hal. Pertama, pemberian insentif fiskal kepabeanan untuk menarik investasi dan meningkatkan ekspor.

Kedua, pengembangan pusat logistik berikat (PLB) bahan pokok dan e-commerce. Ketiga, peningkatan efektivitas PTA/FTA/CEPA dan diplomasi ekonomi serta kerja sama kepabeanan internasional.

Kemudian, penerimaan bea keluar pada tahun depan ditargetkan senilai Rp5,9 triliun. Nilai itu naik signifikan hingga 227,8% bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2021 senilai Rp1,8 triliun. Porsinya sebesar 2,4% dari target kepabenan dan cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Meskipun naik dari target dalam APBN 2021, patokan penerimaan bea keluar pada tahun depan mengalami penurunan 67% dari outlook tahun ini Rp18 triliun. Penyusunan target tersebut, jelas pemerintah dalam Nota Keuangan APBN 2022, didasarkan pada proyeksi harga crude palm oil (CPO) pada 2022 yang diperkirakan tidak setinggi pada 2021.

Adapun kebijakan bea keluar yang telah dilakukan dan akan dilanjutkan pada 2022 antara lain peningkatan kinerja logistik melalui pengembangan National Logistic Ecosystems, harmonisasi fasilitas fiskal lintas kementerian/lembaga (K/L), serta penguatan klinik ekspor/klinik Kementerian Keuangan untuk percepatan investasi dan daya saing.

Askolani mengatakan bea masuk dan bea keluar mempunyai fungsi regulerend. Implementasi bea masuk sejauh ini relatif efektif melindungi kepentingan nasional hingga sebagai aksi retaliasi atas praktik ketidakadilan yang dilakukan negara mitra.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

“Adapun pengenaan bea keluar terhadap komoditas ekspor tertentu dirasa efektif dalam menjaga pasokan atau ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri hingga menjamin keberlangsungan sumber daya nasional,” ujarnya.

Terkait dengan kebijakan pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai untuk penanganan pandemi Covid-19, Askolani mengaku akan terus melakukan pemantauan. Hasil evaluasi atas efektivitas fasilitas dan kondisi yang ada akan menentukan kebijakan pemberian fasilitas pada tahun depan. (kaw)

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2021, round up, cukai, kepabeanan, bea cukai, DJBC, cukai rokok, CHT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB