Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun pajak 2002 hingga 2023.

Pembebasan sanksi administrasi ini diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-106 Kota Madiun.

"Program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Juli 2024," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Bagi masyarakat yang melakukan pelunasan PBB di atas Rp200.000, Bapenda Kota Madiun akan memberikan suvenir berupa payung. Namun, suvenir tersebut diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan sekaligus membayar PBB tahun pajak 2024 sebelum jatuh tempo.

"Payung bisa didapatkan dengan menunjukkan bukti lunas PBB di atas Rp200.000 di kantor Bapenda Kota Madiun, tetapi selama persediaan masih ada," ungkap Jariyanto seperti dilansir realita.co.

Jariyanto pun mengimbau wajib pajak untuk membayar PBB secara nontunai melalui berbagai aplikasi yang telah bekerja sama dengan Pemkot Madiun, antara lain Tokopedia, Gopay, hingga Shopee.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Pembayaran PBB juga bisa dilakukan secara tunai lewat Alfamart, Indomaret, kantor pos, serta Bank Jatim.

"Jadi wajib pajak lebih mudah lagi dalam membayar kewajiban pajak," kata Jariyanto. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PBB, PBB-P2, Madiun

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama