Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cuti Bersama Maju, Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal

A+
A-
2
A+
A-
2
Cuti Bersama Maju, Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal

Penumpang menunggu kapal bersandar di Pelabuhan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/3/2023). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan potensi pergerakan masyarakat selama masa Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan diimbau mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. Hal ini merespons dimajukannya periode cuti bersama Lebaran, yakni mulai 19 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, penyaluran THR diharapkan bisa terealisasi lebih awal sehingga masyarakat bisa mulai melakukan mudik Lebaran setidaknya pada 18 April 2023.

"Satu hal yang kami imbau, terutama [perusahaan] swasta, agar berikan THR lebih awal, sehingga pada 18 [April 2023] dipastikan [karyawan] sudah terima THR dan mereka bisa lakukan perjalanan mulai 18 [April 2023] malam," kata Budi Karya dalam konferensi pers, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan asumsi Idul Fitri 1444 H pada tahun ini jatuh pada 22 April 2023, batas akhir penyaluran THR adalah 15 April 2023.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memajukan periode cuti bersama Idul Fitri 1444 H sebanyak 2 hari, menjadi mulai 19 April 2023 dan berakhir pada 25 April 2023. Perlu diketahui, sesuai dengan SKB 3 Menteri, cuti bersama Lebaran dijadwalkan jatuh pada 21-26 April 2023.

Wacana tersebut dicetuskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Listyo Sigit dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (24/3/2023). Meski baru berupa usulan, Budi mengatakan, Presiden Jokowi sudah menerimanya. Menhub diminta presiden untuk menindaklanjutinya kepada 3 menteri yang berwenang merevisi SKB.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Jika rencana ini benar-benar terwujud, artinya periode cuti bersama akan bertambah 1 hari, dari yang awalnya 6 hari (21-26 April 2023) menjadi 7 hari (19-25 April 2023). Kebijakan ini diambil untuk memecah konsentrasi pemudik sehingga mengurai kemacetan.

"Kalau sekarang, itu cutinya sesuai SKB 3 Menteri dari 21-26 April 2023. Kami tadi bersama kapolri usulkan liburnya maju 2 hari, jadi mulai 19 April sudah libur, 20 libur, tetapi masuknya 26 (April), jadi tambah sehari, tetapi di depan maju 2 hari," kata Menhub. (sap)

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lebaran, cuti bersama, Idul Fitri, Jokowi, mudik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB
WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama