Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

A+
A-
4
A+
A-
4
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan onjektif harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini berlaku juga bagi wajib pajak perempuan, baik yang sudah menikah atau belum.

Bagi yang belum menikah, perempuan perlu mendaftarkan NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Bagi yang sudah menikah dan sang istri memilih melaksanakan kewajiban perpajakan bergabung dengan suaminya, sebenarnya tak perlu mendaftarkan NPWP.

Perlu diketahui, dalam sistem perpajakan Indonesia sebuah keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Karenanya, pemenuhan kewajiban perpajakan cukup menggunakan NPWP suami. Itulah sebabnya, seorang istri yang mendaftarkan NPWP tidak bisa memilih berdiri sendiri sebagai orang pribadi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Untuk wanita kawin atau seorang istri, pembuatan NPWP memang tidak bisa memilih orang pribadi. Harus memilih antara istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (3/5/2024).

Jika sang istri ingin menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri maka dirinya perlu mendaftarkan NPWP. Ada 3 kriteria yang membuat seorang perempuan menikah bisa memiliki NPWP-nya sendiri.

Pertama, perempuan memilih hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau sudah bercerai dengan suami.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kedua, perempuan melakukan perjanjian pisah harta dengan suami secara tertulis. Ketiga, perempuan ingin melaksanakan hak dan kewajibannya terpisah dengan suami.

Contoh Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin

Misalnya, Anita adalah seorang karyawan swasta yang menikah dengan Rendi. Jika Anita bersedia menjalankan kewajiban perpajakannya bergabung dengan Rendi maka Anita tidak perlu daftar NPWP. Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan oleh Rendi dan menggunakan NPWP Rendi sebagai suami.

Sebaliknya, jika Anita memilih lapor SPT Tahunannya sendiri terpisah dari Rendi maka Anita harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Nantinya, DJP akan menerbitkan NPWP untuk Anita dan berbeda dari Rendi. Anita nantinya perlu lapor pajak atas namanya sendiri. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, istri, pemisahan NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama