Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dampak Covid-19 Terhadap Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup

A+
A-
717
A+
A-
717
Dampak Covid-19 Terhadap Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup

PANDEMI Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan mengalami penurunan penerimaan. Kondisi tersebut turut berdampak terhadap transaksi keuangan intragrup, seperti pinjaman yang makin diperlukan perusahaan dalam mendanai kegiatan operasional.

Dampak terhadap transaksi keuangan intragrup dibahas dalam publikasi ilmiah yang berjudul The Impact of COVID-19 on the Transfer Pricing of Intercompany Financial Transaction such as Loan, Borrowings and Guarantees - An Indian Perspective.

Jurnal yang disusun oleh Vispi T. Patel, Amol S. Mahajan, dan Anwesha Bandyopadhyay ini membahas transaksi keuangan intragrup, khususnya transaksi pinjaman dan jaminan dengan contoh kasus di India dan solusi untuk meminimalkan dampak Covid-19.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Pandemi memberikan dampak yang luas bagi transaksi keuangan. Banyak perusahaan bahkan mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman dan bunga sesuai dengan kesepakatan pinjaman sebelum adanya pandemi.

Alhasil, perusahaan melakukan restrukturisasi kesepakatan pinjaman atau melakukan kesepakatan pinjaman baru untuk menurunkan tingkat bunga pinjaman. Hal tersebut pada akhirnya memberikan berbagai implikasi terhadap aspek transfer pricing.

OECD Transfer Pricing Guidance on Financial Transaction 2020 (OECD TPG) menjelaskan keadaan ekonomi dapat menyebabkan perubahan transaksi keuangan sehingga memungkinan perusahaan untuk menegosiasikan kembali persyaratan pinjaman.

Baca Juga: Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Namun demikian, semua opsi yang tersedia secara realistis bagi pemberi dan penerima pinjaman tetap perlu dipertimbangkan. Analisis kewajaran transfer pricing terkait dengan restrukturisasi pinjaman perlu juga dilihat dari strategi bisnis yang diambil oleh kedua belah pihak.

Di India, aturan terkait dengan restrukturisasi pinjaman mengacu pada standar akuntansi India. Pinjaman dapat tidak diakui sebagai utang apabila ada pembatalan atau modifikasi kesepakatan pinjaman. Adanya restrukturisasi pinjaman juga dapat mengakibatkan pinjaman direklasifikasi sebagai modal.

Lebih lanjut, adanya dampak akibat pandemi Covid-19 memungkinan untuk penerapan klausul force majeure dalam perjanjian pinjaman. Dalam berbagai kasus di Pengadilan India, terdapat beberapa pandangan yang berbeda perihal penerapan klausul tersebut. Penulis berpendapat latar belakang untuk menerapkan klausul ini harus dievaluasi dari berbagai perspektif dan berdasarkan keadaan ekonomi yang relevan.

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Sementara itu, otoritas pajak India menilai transaksi pinjaman intragrup berdasarkan kewajaran tingkat bunga pinjaman yang diterima atau dibayarkan oleh wajib pajak. Faktor penting dalam menilai kewajaran tingkat bunga pinjaman berkaitan dengan apakah pihak independen akan melakukan transaksi pinjaman dengan karakteristik yang serupa dalam hal tingkat bunga, periode pinjaman, mata uang, dan lainnya.

Selanjutnya, dalam hal pencarian tingkat bunga pembanding, adanya pandemi menyebabkan sulitnya pencarian perjanjian pembanding independen dengan persyaratan dan kondisi yang serupa dengan transaksi diuji.

Untuk itu, berdasarkan OECD TPG, jika terdapat perjanjian pembanding afiliasi dengan karakteristik yang serupa dengan transaksi yang diuji maka tetap dapat menjadi pembanding yang valid. Pembanding afiliasi yang dimaksud disini adalah tingkat bunga pinjaman dari pihak independen kepada anggota lain dari grup usaha yang sama dengan wajib pajak.

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Lebih lanjut, otoritas pajak India juga membatasi ketentuan besaran bunga pinjaman yang dinilai wajar yaitu apabila nilai bunga pinjaman tidak melebihi 30% dari earning before income tax, depreciation, and amortization (EBITDA).

Dengan demikian, dapat diketahui transaksi pinjaman intragrup di India dikatakan wajar apabila karakteristik transaksi pinjaman sebanding dengan pihak independen dan besaran bunga pinjaman tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

Dampak Covid-19 pada transaksi keuangan intragrup lainnya adalah terkait dengan transaksi jaminan. Di India, transaksi jaminan dinilai dapat memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dari pihak independen dengan tingkat bunga yang lebih rendah daripada tanpa adanya jaminan.

Baca Juga: Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Dalam beberapa kasus di India, transaksi jaminan dipandang oleh wajib pajak sebagai kegiatan pemegang saham yang tidak memengaruhi laba, pendapatan, atau aset pemberi jaminan sehingga kegiatan ini tidak menimbulkan adanya komisi jaminan. Dari perspektif otoritas pajak India, praktik tersebut dianggap tidak wajar lantaran tidak ada pihak independen yang mau memberikan jaminan tanpa adanya komisi jaminan.

Dalam jurnal ini, penulis menjelaskan analisis kewajaran transaksi jaminan intragrup perlu dilakukan evaluasi terkait apakah terdapat manfaat tambahan (incremental benefit) yang memberikan dukungan implisit secara khusus bagi perusahaan dalam satu grup usaha. Adapun transaksi yang dianggap memberikan manfaat tambahan misalnya terdapat keringanan dalam hal tingkat bunga, jatuh tempo, dan lainnya.

Pada bagian akhir jurnal, penulis memberikan beberapa solusi untuk meminimalisasi dampak Covid-19 terhadap transaksi keuangan intragrup seperti penundaan pembayaran pinjaman, penurunan tingkat bunga pinjaman, dan melakukan restrukturisasi pinjaman.

Baca Juga: OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Meski begitu, penulis menekankan wajib pajak tetap harus memerhatikan kewajaran transaksi keuangan intragrup yang dilakukan pada masa pandemi. Wajib pajak juga dapat menjelaskan substansi ekonomi yang terkena dampak Covid-19 dalam dokumentasi transfer pricing bahwa pandemi mempersulit wajib pajak mempertahankan kesepakatan pinjaman yang telah ada dan menunjukkan restrukturisasi pinjaman telah dilakukan secara wajar.

Secara keseluruhan, jurnal ini sangat menarik untuk dibaca. Jurnal ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif terkait dengan dampak Covid-19 pada transaksi keuangan intragrup dan kaitannya dengan aspek transfer pricing.

Berbagai solusi yang ditawarkan penulis juga dijelaskan secara terperinci sehingga dapat dipelajari lebih lanjut, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak yang mengalami kondisi serupa.

Baca Juga: Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

*Artikel ini merupakan artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Resensi Jurnal untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. Simak artikel lainnya di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, lomba resensi jurnal, hut ddtc ke-14, transfer pricing, intragrup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Sekunder oleh DJP atas Pengujian Penerapan PKKU

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama