Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dampak Transfer Pricing Penghentian Suku Bunga LIBOR

A+
A-
0
A+
A-
0
Dampak Transfer Pricing Penghentian Suku Bunga LIBOR

MASALAH perpajakan sehubungan dengan pembiayaan intragrup perusahaan multinasional terus menjadi topik hangat selama beberapa tahun terakhir. Perusahaan multinasional dikhawatirkan melakukan arbitrase pajak dengan skema pinjaman intragrup guna mengurangi beban pajak.

Dengan kekhawatiran tersebut, banyak negara dan otoritas pajak kemudian memilih fokus pada langkah-langkah untuk melindungi penerimaan pajak mereka dari perencanaan pajak internasional (Massoner, Storck, dan Stürzlinger, 2012).

Sebagaimana halnya transaksi antara perusahaan afiliasi yang lain, transaksi pembiayaan intragrup tidak terlepas dari isu transfer pricing. Seperti diketahui, pemberi pinjaman (kreditur) mengharapkan imbalan dalam bentuk bunga dari investasinya meminjamkan dana kepada peminjam (debitur).

Dari perspektif peminjam, bunga dapat dianalogikan sebagai harga pembelian atas pinjaman. Apabila pembayaran bunganya melebihi nilai wajar, terdapat indikasi pergeseran laba (profit shifting) dari negara peminjam ke negara pemberi pinjaman (Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji, 2013).

Atas kekhawatiran itu, otoritas pajak mewajibkan wajib pajaknya menganalisis kewajaran transaksi pembiayaan intragrup perusahaan. Metode yang biasa digunakan adalah metode perbandingan harga antara pihak yang independen (CUP/CUT) yang dilakukan pada tingkat tarif bunga.

Dalam kasus ini, tarif bunga yang diterima afiliasi dibandingkan dengan tarif bunga dari perjanjian pinjaman yang sebanding dengan perjanjian pihak afiliasi (benchmark). Salah satu suku bunga yang dijadikan acuan dalam menetapkan suku bunga wajar adalah London Interbank Offered Rate (LIBOR).

LIBOR diyakini sebagai suku bunga acuan global yang banyak digunakan dalam menentukan harga berbagai jenis instrumen keuangan (Narang dan Nijhara, 2019). LIBOR merupakan rata-rata indikasi suku bunga pinjaman tanpa agunan antarbank yang dilaporkan bank-bank besar dunia (Corb, 2012).

Namun, pada 2008, terjadi skandal terkait dengan manipulasi pelaporan suku bunga pinjaman oleh bank-bank besar dunia. Bank-bank tersebut diduga menetapkan bunga lebih rendah sehingga mereka tetap untung meski sedang mengalami krisis keuangan.

Sebaliknya, nasabah mendapat keuntungan lebih sedikit dari yang seharusnya. Dengan skandal tersebut, banyak nasabah menggugat bank-bank yang terlibat penipuan suku bunga LIBOR. Akibatnya, banyak pihak mulai meragukan kredibilitas suku bunga tersebut.

Baru-baru ini, regulator keuangan Inggris menekankan LIBOR tidak akan digunakan sebagai suku bunga acuan setelah 2021. Penghentian penggunaan LIBOR tersebut menyebabkan diperlukannya suku bunga alternatif untuk digunakan oleh para pelaku pasar.

Suku Bunga Alternatif
BEBERAPA suku bunga alternatif telah muncul di berbagai negara dengan karakteristik yang berbeda dari LIBOR, salah satunya adalah Secured Overnight Financing Rate (SOFR), suku bunga alternatif yang diterbitkan The Federal Reserve Bank of New York (The Fed) pada 2018.

SOFR menjadi suku bunga acuan baru, mulai dari bunga pinjaman berbasis dolar Amerika Serikat hingga kontrak produk derivatif. SOFR dimaksudkan mengurangi ketergantungan pasar terhadap LIBOR. Bahkan, SOFR ditargetkan menggantikan LIBOR sebagai acuan bunga pasar finansial.

SOFR juga lebih mencerminkan bunga pasar karena ditetapkan berdasarkan transaksi di pasar repo US Treasury yang volumenya bisa mencapai US$800 miliar per hari. Sebaliknya, LIBOR rawan manipulasi, dan karena itu The Fed merilis SOFR sebagai benchmark suku bunga pengganti LIBOR.

Penghentian penggunaan LIBOR memiliki implikasi bagi perusahaan yang menetapkan suku bunga dengan mengacu pada LIBOR. Dalam melakukan transaksi pembiayaan intragrup, beberapa MNE yang menggunakan LIBOR sebagai suku bunga dasar dan memiliki waktu jatuh tempo setelah 2021.

Dalam kasus ini, perusahaan disarankan mengamendemen perjanjian pinjaman mereka dalam menetapkan suku bunga wajar dengan menyesuaikan tingkat bunga berdasarkan suku bunga alternatif yang tersedia.

Selain itu, perusahaan perlu merancang kebijakan dan sistem yang sesuai untuk memastikan transisi manajemen efektif sebelum penggunaan LIBOR dihentikan. Meski 2021 masih beberapa tahun lagi, dampak penetapan tingkat bunga atas penghentian LIBOR membutuhkan perencanaan lebih lanjut.

Pertama, mengidentifikasi perjanjian pinjaman yang menggunakan LIBOR. Kedua, mengadakan perundingan ulang dengan pihak lain mengenai penyesuaian bunga acuan. Ketiga, mempersiapkan amendemen perjanjian pinjaman saat suku bunga alternatif ditentukan dan disepakati secara global.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LIBOR, transfer pricing, analisis transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Syukur

Selasa, 24 September 2019 | 04:16 WIB
salam. saya bertanya, apakah ketentuan MAP sebagai salaj sstu opsi penyelesaian sengketa transfer pricing melalui melalui PMK-nya yang baru, tidak menyalahi Pasal 23A UUD? apakah perlu dalam hal menyelesaikan sengketa transfer pricing harus dikeluarkan terlebih dahulu peraturan setara dengan UU.?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:41 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama