Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Penghasilan dari Youtube, Fiki Naki: WNI Harus Taat Bayar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dapat Penghasilan dari Youtube, Fiki Naki: WNI Harus Taat Bayar Pajak

Youtuber Fiki Naki.

JAKARTA, DDTCNews - Youtuber Fiki Naki mengaku selalu patuh dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Fiki mengatakan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah memperoleh penghasilan dari Youtube. Menurutnya, setiap warga negara yang memenuhi syarat harus membayar pajak dengan benar.

"Pasti [taat pajak] dong. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan benar, harus membayar pajak karena sudah wajib pajak. Aku harus bayar pajak," katanya dalam acara Mofest 2022 yang diadakan Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Melalui talk show tersebut, Fiki berkisah mulai aktif membuat video di Youtube sejak 2018. Awalnya, video yang diunggah bertema games, tetapi kemudian berganti konsep menjadi perbincangan dengan orang asing dari berbagai negara secara random melalui aplikasi Ome TV.

Dari sinilah dia dikenal banyak orang dan memiliki personal branding sebagai Youtuber yang jago berbahasa asing. Setelah melalui proses panjang, dia pun bisa memperoleh penghasilan dari Youtube pada pertengahan 2020.

Pada saat ini, Fiki telah memiliki 6,08 juta subscribers di Youtube. Dengan penghasilannya dari Youtube, dia berusaha patuh membayar dan melapor pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dia juga telah berada dalam naungan manajemen yang membantunya mengurus pekerjaan hingga pajak.

"Endorse, kerjaan, termasuk pajak diurus manajemen karena memang masalah pajak buat pusing kepala," ujarnya.

Selain Fiki, talk show Mofest 2022 juga menghadirkan Penyuluh Pajak Muda Direktorat P2Humas DJP Rian Ramdani. Rian menjelaskan content creator yang telah memenuhi syarat subjektif objektif memiliki kewajiban membayar pajak.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Selama itu [penghasilannya] di atas penghasilan tidak kena pajak, harus membayar pajak," katanya.

Rian menjelaskan content creator masuk dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) pekerja seni. Agar mudah, penghitungan pajak atas penghasilan content creator akan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 50%. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, selebritas, Fiki Naik, content creator, Youtuber, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama