Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Surat Tagihan, WP Lakukan Konseling di Kantor Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Dapat Surat Tagihan, WP Lakukan Konseling di Kantor Pajak

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews – KPP Pratama Majene memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada wajib pajak lantaran tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Denda diberikan seusai wajib pajak melakukan konseling terkait dengan surat tagihan pajak (STP).

Account Representative (AR) KPP Pratama Majene Tri Saddang Sukanna mengatakan dirinya telah memberikan penjelasan terkait dengan STP tersebut. Dia juga telah memberikan edukasi singkat kepada wajib pajak bersangkutan mengenai kewajiban wajib pajak orang pribadi.

“STP ini terbit karena bapak tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Apabila terlambat atau tidak lapor, kami akan menerbitkan STP berupa denda sesuai dengan UU KUP,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan keterangan dari wajib pajak, yang bersangkutan mengaku lupa untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Selanjutnya, wajib pajak membuat billing tagihan dan membayar denda sesuai dengan STP yang diterima.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan, bapak bisa mengakses secara daring melalui laman DJP Online atau ke kantor pajak terdekat untuk melaksanakan SPT Tahunan,” tutur Saddang.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan PPh, otoritas pajak mematok denda senilai Rp100.000. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, denda terlambat lapor SPT tahunan PPh sejumlah Rp1 juta. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama majene, konseling, surat tagihan pajak, djp, pajak, spt tahunan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama