Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dear DJP.. Ini Lho Keluhan Pelaku Usaha Soal Perpanjangan Insentif

A+
A-
11
A+
A-
11
Dear DJP.. Ini Lho Keluhan Pelaku Usaha Soal Perpanjangan Insentif

Pekerja menggarap proyek MRT Fase II Bundaran HI-Harmoni di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Para pelaku usaha di Indonesia ternyata masih menghadapi beberapa kendala untuk melanjutkan insentif pajak 2021 karena sosialisasi yang belum masif. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Para pelaku usaha di Indonesia ternyata masih menghadapi beberapa kendala untuk melanjutkan insentif pajak 2021 karena sosialisasi yang belum masif.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan pelaku usaha memiliki banyak pertanyaan kepada Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan implementasi PMK No.9/2021.

Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha mendapatkan kendala pada aspek administrasi saat mengajukan perpanjangan insentif. "Sudah banyak yang coba [ajukan permohonan perpanjangan insentif], tapi mereka responsnya kenapa belum bisa," katanya Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Siddhi melanjutkan beberapa kendala yang dihadapi pelaku usaha adalah mengartikan notifikasi 'Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas'. Menurutnya, DJP perlu mempertegas arti notifikasi itu kepada wajib pajak apakah notifikasi tersebut hanya sekadar informasi atau ada aspek lain dari hal tersebut.

Kemudian, sistem DJP Online sampai Senin siang (8/2/2021) belum mengakomodasi pelaporan insentif untuk masa pajak Januari 2021. Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi pelaku usaha yang hendak memanfaatkan perpanjangan insentif pajak sampai masa pajak Juni 2021.

"Kemudian di pelaporannya juga tidak keluar masa Januari 2021. Pilihannya stop di masa pajak Desember 2020," terangnya.

Baca Juga: Apindo: WP OP UMKM Belum Siap Tinggalkan Skema PPh Final 0,5 Persen

Siddhi menambahkan anggota Apindo sangat antusias dengan kebijakan insentif pajak yang diperpanjang. Oleh karena itu, sedapat mungkin fasilitas bisa dimanfaatkan mulai masa pajak Januari 2021 atau mendapatkan insentif pajak secara penuh.

"Hampir semua [pengusaha memanfaatkan insentif pajak 2020] itu melanjutkan," imbuhnya.

Saat ini, pemerintah telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak hingga 30 Juni 2021 antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga: Angkat Tax Ratio, Apindo Minta Jumlah Wajib Pajak Terus Ditambah

Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pada PMK 9/2021 juga lebih banyak ketimbang PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020. Penambahan KLU diberikan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 9/2021, perpanjangan insentif, Apindo, keluhan Apindo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Senin, 08 Februari 2021 | 21:52 WIB
DJP perlu memperhatikan keluhan-keluhan dari masyarakat seperti ini dan kemudian sebisa mungkin diputuskan jalan tengah yang sesuai dengan pertimbangan yang ada serta adil bagi setiap pihak.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 November 2021 | 10:08 WIB
PMK 149/2021

Terakhir Hari Ini! Mau Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sejak Oktober?

Jum'at, 12 November 2021 | 16:10 WIB
PMK 149/2021

Aplikasi Insentif PPh Pasal 25 PMK 149/2021 Sudah Ada di DJP Online

Selasa, 09 November 2021 | 17:48 WIB
PMK 149/2021

6 Hari Lagi Deadline Pemberitahuan Pakai Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 08 November 2021 | 11:09 WIB
PMK 149/2021

PMK 149/2021 Terbit, Ini Ketentuan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama