Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apindo: WP OP UMKM Belum Siap Tinggalkan Skema PPh Final 0,5 Persen

A+
A-
15
A+
A-
15
Apindo: WP OP UMKM Belum Siap Tinggalkan Skema PPh Final 0,5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dinilai masih belum siap menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Kepala Bidang UMKM-IKM Apindo Ronald Walla mengatakan masih banyak prosedur yang harus dipatuhi jika wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025.

"Yang dikhawatirkan oleh UMKM adalah sulitnya untuk comply dengan mahalnya dan banyaknya persyaratan (pembukuan, perizinan, perpajakan, peraturan yang berubah-ubah) padahal pendapatan tidak tetap," katanya, dikutip pada Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Ronald menuturkan peralihan dari skema PPh final UMKM ke ketentuan umum perlu didukung oleh transformasi digital di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diikuti oleh lembaga lainnya.

Seiring dengan bonus demografi, sambungnya, kerangka regulasi dan sistem digital harus senantiasa diperbaiki dalam rangka meningkatkan ease of doing business atau kemudahan berusaha.

"Sehingga rakyat Indonesia dengan gotong royong bisa bekerja dan berkontribusi makin produktif untuk melihat opportunity, meningkatkan tenaga kerja, kesehatan, ekonomi, investasi, dan mengurangi kesenjangan," ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto hanya dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu.

Sesuai dengan PP 23/2018 yang sudah diperbarui dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM berkesempatan memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak terhitung sejak terdaftar.

Namun, khusus untuk wajib pajak yang terdaftar sejak sebelum 2018, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak 2018.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada 2025.

Pada 2025, wajib orang pribadi UMKM dengan kemauannya sendiri berhak memilih untuk melakukan penghitungan normal atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Skema penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dimanfaatkan dalam hal omzet wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp4,8 miliar meski jangka waktu skema PPh final UMKM sudah berakhir. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 55/2022, apindo, umkm, PPh final UMKM, pajak penghasilan, pajak, tarif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama