Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Desember 2023: Implementasi Penuh Penggunaan NIK sebagai NPWP Diundur

A+
A-
6
A+
A-
6
Desember 2023: Implementasi Penuh Penggunaan NIK sebagai NPWP Diundur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memundurkan jadwal implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP dari awalnya 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Isu ini menjadi salah satu peristiwa perpajakan yang mewarnai penghujung tahun 2023.

Penyesuaian kembali jadwal implementasi penuh NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit tersebut tertuang dalam PMK 136/2023. Beleid yang diundangkan pada 12 Desember 2023 tersebut merevisi PMK 112/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan kebijakan ini mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Selain itu, ada pertimbangan terkait dengan telah dilakukannya asesmen kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya (ILAP) serta wajib pajak.

“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” kata Dwi.

Pengaturan kembali membuat NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Selain PMK 136/2023, terdapat sejumlah peristiwa lainnya sepanjang Desember 2023. Simak Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur, Ini Keterangan Resmi DJP

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada Desember 2023:

Ketentuan Baru Impor Barang Pekerja Migran Indonesia

Melalui PMK 141/2023, pemerintah mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman bagi para PMI. PMI dalam ketentuan ini meliputi PMI yang terdaftar pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri serta PMI yang tidak terdaftar.

PMK 141/2023 di antaranya mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman yang memenuhi syarat. Pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut diberikan sepanjang nilai pabean setiap pengiriman maksimal FOB US$500.

Fasilitas itu berlaku dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk PMI yang terdaftar, serta maksimal 1 kali untuk PMI selain yang terdaftar pada BP2MI.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Ketentuan Baru Mitra Utama Kepabeanan

Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai mitra utama (Mita) kepabeanan melalui PMK 128/2023. Pembaruan ketentuan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan proses bisnis dan memperluas cakupan pemberian manfaat pelayanan khusus.

Pembaruan ketentuan juga dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan monitoring dan evaluasi terhadap Mita kepabeanan. Adapun PMK 128/2023 ini berlaku efektif mulai 30 Desember 2023. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

Sebagai informasi, Mita kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Mita kepabeanan ditetapkan oleh DJBC terhadap importir dan/atau eksportir yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Ketentuan Baru Pemberian Pengurangan PBB

Pemerintah mengatur kembali ketentuan pemberian pengurangan PBB melalui PMK 129/2023. PBB yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), yaitu PBB-P5L.

PMK 129/2023 di antaranya mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan. Berdasarkan pada Pasal 16 ayat (1) PMK 129/2023, pengurangan PBB secara jabatan diberikan kepada wajib pajak dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam.

Pengurangan PBB tersebut dapat diberikan maksimal 100% dari jumlah PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak. PMK 129/2023 memberikan kewenangan pemberian pengurangan PBB secara jabatan kepada kepala kantor wilayah (kanwil) DJP.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

KAPj IAI Siapkan Panduan PSAK 66 dan PSAK 74

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 66 dan PSAK 74 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Merespons hal tersebut, Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntansi Indonesia (KAPj IAI) akan menerbitkan buku panduannya,

Anggota KAPj IAI sekaligus Sekretaris Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Christine Tjen menjelaskan panduan perlu dibuat agar perlakuan akuntansi dan perubahan regulasi perpajakan bisa disinergikan.

Sebagai informasi, PSAK 66 berisi tentang pengaturan bersama. Contoh yang disampaikan dalam PSAK 66 merupakan contoh-contoh yang diadopsi dari IFRS 11 Joint Arrangements.

Baca Juga: Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Sementara itu, PSAK 74 berisi tentang kontrak asuransi. Penerapan PSAK 74 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

DJP Bakal Terbitkan Panduan Pajak Natura

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih terus melakukan inventarisasi masalah terkait dengan pengenaan PPh atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam PMK 66/2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan akan diterbitkan setelah dilakukan inventarisasi atas masalah-masalah yang dihadapi wajib pajak dalam melaksanakan PMK 66/2023,

Baca Juga: Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Meski belum ada panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PMK 66/2023 yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak, lanjutnya, DJP sudah menerbitkan panduan terkait dengan pelaksanaan PMK 66/2023 bagi pegawai DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kilas balik 2023, desember 2023, pemadanan NIK-NPWP, pekerja migran, mita utama kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya